Kamis, 30 April 2009

ANGGOTA BIASA 1

Profil AB 1
Aktivis yang memiliki syakhsiyah Islamiyah al-harakiyah, kesiapan dan kesediaan untuk bergerak di tengah-tengah masyarakat guna merealisasikan dan mengeksekusi tugas-tugas dakwah yang telah digariskan KAMMI. (Syakhsiyah Islamiyah—al-Qa’idah Ijtima’iyah wal harakiyah)

INDEKS ANGGOTA BIASA (AB) 1
Aqidah
- Memahami prinsip – prinsip tauhid beserta konsekuensinya sebagai jiwa dan paradigma dalam merasa, berfikir dan bertindak.
- Memiliki aqidah yang bersih yang tercermin dalam sikap, pemikiran dan tindakan.
- Memahami rukun iman
- Berniat dan bersumpah hanya karena Allah.
- Meyakini adanya siksa kubur
- Mengetahui hakikat penciptaan manusia sebagai hamba Allah dan sebagai khalifah di muka bumi.
- Memerangi segala bentuk takhayul, bid’ah, khurofat dan kemungkaran.
- Menjauhi dosa-dosa besar
- Tidak megkafirkan sesama muslim
Fikrah dan manhaj Perjuangan
- Meyakini Islam sebagai sistem yang sempurna dalam mengatur kehidupan manusia.
- Menolak segala bentuk ide dan pemikiran yang bertentangan dengan Islam.
- Memahami hakekat & tujuan dakwah Islamiyah.
- Memahami karakteristik da’wah Rasulullah pada tiap periodesasinya.
- Memahami Filosofis Gerakan KAMMI sebagai harokatuttajnid (organisasi pergerakan) dan harokatul ’amal (organisasi pergkaderan)
- Intensitas keterlibatan dalam forum mentoring KAMMI berjalan baik.
- Mulai terlibat dalam aktivitas dakwah kampus.
Akhlaq
- Menepati janji
- Disiplin
- Menutup aurat
- Menjaga adab pergaulan: interaksi lawan jenis, ghadul bashar, tidak berikhtilat
- Menghindari tempat dan perbuatan maksiyat: dusta, zina, mabuk, merokok, judi, riba
- Menghindari akhlak sayyiah: takabur, ghibh, hasad
- Menghormati dan berbuat baik terhadap orangtua (birrul walidain)
- Menunaikan hak-hak ukhuwah
- Menjauhi kesia-siaan
Ibadah
- Bersemangat dalam mengerjakan sholat lima waktu secara berjama’ah.
- Berpuasa Ramadhan
- Mengeluarkan zakat.
- Membiasakan tilawah rutin dengan tajwid
- Hafal minimal 1 juz Al Quran
- Membiasakan Qiyamullail minimal seminggu sekali
- Membiasakan dzikir harian (ma’tsurot).
Tsaqofah KeIslam-an
- memahami karakter agama Islam
- memahami siroh nabawiyah
- mengetahui ‘Ulumul Quran
- mengetahui fiqh ibadah
- mengetahui dasar politik islam
- mengetahui sejarah dan perkembangan islam di Indonesia
Wawasan Ke-Indonesia-an
- memahami sejarah Indonesia
- paham potensi Indonesia (geopolitik,
geoekonomi, geoculture,demografi)
Kepakaran dan profesionalitas
- mengenal disiplin imu yang sedang digeluti
- mampu mengetahui potensi enterpreunership
- menjauhi sumber penghasilan haram tidak menunda dalam melaksanakan hak orang lain
Kemampuan sosial Politik
- Memiliki kepekaan politik (sense of politics)
- Memahami pandangan Islam tentang politik
- Mengenal dasar-dasar politik Islam dan barat.
- Memiliki kemampuan dasar jurnalistik
- Memiliki kemampuan sosial
- Memahami masalah-masalah sosial
- Memahami dasar-dasar ilmu analisis sosial
Pergerakan dan kepemimpinan
- Mengetahui tata keorganisasian KAMMI
- Mengetahui dasar-dasar aktifitas keorganisasian.
- Aktif dalam aktifitas keorganisasian
- Memahami dasar-dasar kepemimpinan
Pengembangan diri
- Memahami diri dan potensi pribadi
- Menguasai ketrampilan dasar kehidupan
- Rajin belajar ragam pengetahuan, kemampuan,dan ketrampilan
- memiliki tradisi menjaga kesehatan dan kekuatan fisik Selengkapnya...

TAFSIR KEPRIBADIAN UTUH KADER KAMMI Tafsir Karakter Kader Atas Filosofi Gerakan KAMMI

Dalam manhaj kaderisasi kualitas karakter kader KAMMI termaktub dalam rangkaian Filosofi Gerakan KAMMI. Terdapat 39 citra kader yang tercermin dari karakter gerakan KAMMI sebagai berikut:
1. Pemimpin tangguh : Memiliki gaya kepemimpinan yang berkarakter yang didasarkan pada basis kesadaran intelektual, sosial dan spiritual.
2. Iman dan taqwa : Meyakini akan kebenaran yang datang dari Allah dan Rasul, dan tidak ada sedikitpun keraguan untuk merealisasikannya dalam kehidupan.
3. Intelektual : Memiliki dan mengembangkan tradisi membaca, menulis, berdiskusi dan aksi dengan menjunjung tinggi objektivitas berdasarkan prinsip-prinsip kebenaran universal dalam rangka perbaikan ummat.
4. Pelopor : Memiliki gagasan untuk mengawali perubahan kearah perbaikan.
5. Komunikatif : Mampu menyampaikan pesan dan informasi baik kepada individu atau kelompok secara efektif sehingga menghasilkan perubahan sikap/perilaku sesuai dengan pesan yang disampaikan.
6. Solidaritas : Memiliki sense of crisis dan kemampuan untuk membangun kebersamaan guna menyelesaikan permasalahan kerakyatan dan kebangsaan.
7. Amal jama’i : Membangun sinergi positif antar elemen masyarakat dengan semangat membawa kebaikan, menyebar manfaat dan mencegah kemungkaran.
8. Problem solver : Berorientasi pada solusi berdasarkan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip islam.
9. Independen : Kemandirian untuk menentukan pilihan dan kehendak atas dasar pemahaman.
10. Ikhlas : Bersandarkan kepada ridho Allah, dan bukan kepada kepentingan yang tersamar.
11. Pemberani : Mempunyai hati yang mantap dan rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi bahaya , resiko dan kesulitan.
12. Mujahid : Bersungguh-sungguh terhadap segala aktifitas yang dilakukannya.
13. Penghitung resiko yang cermat: Mampu mengambil keputusan yang tepat yang didasari atas perhitungan yang matang.
14. Perindu syurga : Berorientasi pada kebahagian akhirat.
15. ’Abid : Menjadikan segala aktifitas untuk tujuan ibadah pada Allah.
16. Da’i : Giat menyeru ke jalan Allah dengan hikmah, dan nasihat yang baik.
17. Menjauhi kesia-siaan : Mengisi waktu dengan aktivitas yang bermanfaat.
18. Visioner : Memiliki pandangan dan wawasan yang luas terhadap apa yang tampak pada khayalan dan cita-cita; kemampuan untuk melihat pada inti persoalan.
19. Aktif : Senantiasa bergerak.
20. Progresif : Kesiapan diri untuk terus berproses lebih maju.
21. Manusia pembelajar : Haus terhadap ilmu; mampu memanfaatkan setiap kesempatan untuk memperluas wawasan.
22. Ilmuwan : Menekuni spesifikasi ilmu tertentu; berkecimpung dalam dunia ilmu pengetahuan.
23. Kritis : Memiliki rasa keingintahuan yang tinggi terhadap kebenaran.
24. Politisi : Peka dan mampu berfikir strategis dalam pengambilan kebijakan terkait dengan permasalahan ummat.
25. Moralis : Menjunjung tinggi etika dan adab-adab Islam
26. Transformatif : Kemampuan mengaktualisasikan gagasan / konsep ke dalam realitas.
27. Murobbi : Memiliki kemampuan untuk meningkatkan, mengembangkan dan memberdayakan potensi obyek dakwahnya; mampu menunjukkan keteladanan.
28. Social worker : Berpartisipasi dalam aktifitas pelayanan sosial; mampu menjawab tantangan sosial yang ada di masyarakat baik di masa sekarang maupun yang akan datang.
29. Empatik : Melibatkan diri secara emosional terhadap permasalahan yang dihadapi orang lain.
30. Supel : Terbuka pemikiran, memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan berbagai macam kondisi sosial masyarakat.
31. Manajer : Memiliki kemampuan mengelola sumber daya yang ada secara efektif dan efisien.
32. Ahli strategi : Memiliki kapasitas berfikir strategis.
33. Loyal : Keberpihakan kepada Allah, rasul dan orang-orang beriman.
34. Diplomat : Memiliki kecakapan untuk menggunakan pilihan kata bagi keuntungan pihak yang bersangkutan dalam perundingan, menjawab pertanyaan, dan mengemukakan pendapat.
35. Luas wawasan : Menguasai berbagai macam aspek keilmuan
36. Percaya diri : Yakin akan kemampuan yang dimilikinya.
37. Militan : Bersemangat tinggi dan tangguh dalam berjuang.
38. Kemandirian ekonomi : Kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
39. Istiqomah Selengkapnya...

DRAFT SOSIALISASI MANHAJ TUGAS BACA (MANTUBA) Kader AB 2


”Bacalah, dengan menyebut nama Tuhanmu Yang Telah Menciptakan”

{Qs.Al-Alaq: 1}

”Membaca buku yang baik itu,
bagaikan mengadakan percakapan dengan para cendekiawan yang paling cemerlang dari masa lampau, yakni para penulis buku itu. Ini semua bahkan merupakan percakapan yang berbobot, lantaran dalam buku-buku itu mereka menuangkan gagasan-gagasan mereka yang terbaik
semata-mata...”

(Rene Descartes)

Nama Kegiatan
Manhaj Tugas Baca (Mantuba) kader AB 2


Tujuan
• Menambah wawasan dan intelektualitas kader
• Membangun budaya membaca

Bentuk Kegiatan
Kader AB 2 diwajibkan membaca buku-buku yang terdapat didalam silabus MANTUBA AB 2 secara mandiri. Target 1 (satu) buah buku dalam 1 minggu. Hal ini akan dievaluasi ketika pelaksanaan MK 2, insya Allah.

Silabus Mantuba AB 2

1. Petunjuk Jalan—Sayyid Qutb
2. Generasi Masa Depan Generasi yang Menang—Yusuf Qaradhawy
3. Huru Hara Hari Kiamat—Ir. Sasongko
4. Umur Umat Islam, Hari Kiamat dan Dajjal—Amin Muhammad Jamaluddin
5. Roh—Ibnu Qayyim al-Jauziyah
6. Sifat Shalat Nabi—Nasiruddin Al-Banni
7. Fiqh Sunnah—Sayyid Sabiq
8. Riyadlush-Sholihin—Imam Nawawi
9. Perilaku Tarbiyah— ?
10. Mereka Yang Telah Pergi—al-Mustasyar
11. Don’t be Sad—Aidh bin Al-Qarniy
12. Anatomi Masyarakat Islam—Yusuf Qaradhawy
13. Risalah Pergerakan—Hasan Al-Banna
14. Manhaj Haraki—Muhammad Munir al-Ghadban
15. Rakaizud-Da’wah—Dr. Al-Majdi
16. Jundullah—Said Hawa
17. Fiqh Dakwah—Musthafa Masyhur
18. Kepribadian Da’i—Irwan Prayitno
19. Pendidikan Politik Ikhwanul Muslimin—Utsman Abdul Mu’iz
20. Saat Dakwah Memasuki Wilayah Politik—Abu Ridha
21. ’Amal Siyasi—Abu Ridha
22. Perangkat-perangkat Tarbiyah Ikhwanul Muslimin—Ali Abdul Halim Mahmud
23. Fiqh Prioritas—Yusuf Qaradhawy
24. Idarah Da’wah—KH. Hilmi Aminuddin
25. Siyasatud-Da’wah—KH. Hilmi Aminuddin
26. Da’wah Fardiyah—Muh. Nuh
27. Konsep Pemikiran Gerakan Ikhwan—Muh. Abdullah al-Khatib dan Muh. Abdul Halim Hamid
28. Menyelami Samudera 20 Prinsip Hasan al-Banna—Abdullah bin Qasim al-Wasyli
29. Pelatihan Kepemimpinan Gerakan Islam—Hisyam Thalib
30. Menjadi Pemimpin yang Efektif dan Berpengaruh—Jamal Madhi
31. Cara Cerdas Mengambil Keputusan—Akrim Ridha
32. Ketegasan dalam Sepekan— ?
33. Mencari Pahlawan Indonesia—Anis Matta
34. Pemikiran Kontemporer Politik Ikhwanul Muslimin—Prof. Dr. Taufiq Yusuf al-Wa’iy
35. Zionisme: Gerakan Menaklukan Dunia—Z.A. Maulani
36. Anarki Kapitalisme—Andre Gorz
37. Rekayasa Sosial—Jalaluddin Rakhmat
38. Merubah Kebijakan Publik— ?
39. Pertumbuhan Harakah Islam—Hilmi Aminuddin
40. Islam Liberal—Adian Husaini
41. Islamisasi Pengetahuan—Isma’il Razi al-Faruqi
42. Sebelum Anda Mengambil Keputusan Besar Itu—Anis Matta
43. Menjadi Enterpreneur— ? Selengkapnya...

Kewajiban Permananen Pemuda : Mahasiswa

Oleh : Busyral Hanif
Sekretaris KAMMI Komisariat


Hidup ini penuh dengan variasi… kadangkala kita perlu berani… Ada masa perlu mendiamkan diri… mengalah bukan berarti tiada visi… tetapi merancang agenda menjaring misi…

Allahauakbar !

Seorang Mujadid abad ke-20, Imam Syahid Hasan Al-Banna mengatakan dalam “Wajibatul Akh”-nya di Risalatu Ta’lim, “Hendaklah kalian bersungguh-sungguh meningkatkan kapasitas dirimu, hingga tongkat kepemimpinan itu diserahkan pada kalian yang memiliki kualitas.”

Perlu dipahami bagi kita yang menjadi aktivis dakwah, al-Qur’an telah menetapkan sebuah aksioma sejarah yang tidak dapat digugat kebenarannya, yakni bahwa masa depan kepemimpinan dunia ini akan dikendalikan oleh hamba-hamba-Nya yang shaleh sebagaimana janjinya dalam kitab suci QS. Al-Anbiya : 105
Bahwa negeri ini adalah negeri yang menjadi sumber harapan umat Islam untuk sebuah kebangkitan. Dengan keragaman budaya yang dimilikinya, Indonesia merangkum berbagai budaya dunia, hal ini mengindikasikan bahwa memperbaiki indonesia dengan tingkat kesulitannya yang kompleks berarti sedang melatih diri untuk memperbaiki dunia. Ya, dengan demikian kesadaran yang harus dibangun adalah kesadaran bahwa sistem gerakan dan sistem bangsa kita sebenarnya lebih tepat sedang memproduksi para pemimpin peradaban. Kita berharap, apa yang dilakukan teman-teman adalah menyiapkan diri untuk menjadi pemimpin global di masa mendatang.
KAMMI sebagai wadah perjuangan permanan yang akan melahirkan pemimpin masa depan dalam mewujudkan bangsa dan negara yang islami akan tetap mempersiapkan peranan dalam rekonstruksi umat dan bangsa dalam wujud kepemimpinan tersebut.

Dan diantara kewajiban seorang pemuda atau da’i mahasiswa adalah:
• Meningkatkan rasa tanggung jawab
• Memiliki izzah dengan Islam
• Baik dalam memahami Islam
• Memiliki Manhaj wasath (pertengahan)
• Memahami Islam dengan benar
• Khidmatul Mujtama’ (melayani masyarakat)
• Da’wah ilal Islam (mengajak ke jalan Islam)
• Membekali diri dengan ilmu dan tsaqafah
• Membekali diri dengan tsiqoh dan amal (optimisme)
• Ta’awun dengan saudara-saudaranya
• Waspada diri dari fitnah
• Waspada diri dari tsaqofah beracun
• Anah (pakai perhitungan) dan tidak terburu-buru

Begitulah profil pemuda yang disukai Allah. Jadi banyak manfaat yang akan diraih menjadi seorang aktivis dakwah jika kita mau belajar berorganisasi. Pemuda yang tampak idealis seringkali lihai dalam berwacana, akan lebih baik jika wacana itu dibumikan dan mengkombinasikannya dengan potensi kepemimpinannya pada sebuah paket gerakan yang terpadu dan terancang dengan rapi dalam serangkaian agenda rekonstruksi umat dan bangsa. (rijajul: 2008)

Sungguh yang Allah sukai dari pemuda adalah ketika ia bersedia terlibat dalam gerakan rekonstruksi umat. Jika kita mengorganisir diri menjadi aktivis dakwah kampus yang disebut gerakan mahasiswa Islam, maka sesungguhnya diri kita tengah mengamalkan ayat-ayat berikut ini:
“sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan teratur bagaikan bangunan yang tersusun kokoh.” (QS. Ash-Shaff: 4) Selengkapnya...

Sabtu, 25 April 2009

Pendidikan, Politik dan Kedewasaan

Oleh:
Robert Edy Sudarwan ( 0813 79 650001)
Kepala Departemen Infokom KAMMI Komisariat IAIN Raden Intan Lampung
Jln. Sentot Alisyabana. Gang Pembangunan H .No 13 Kelurahan Way Dadi. Kec. Sukarame BDL



Term "Reformasi" senantiasa menjadi mainstrem kelompok anti kemapanan di bumi pertiwi ini semenjak era sembilan puluhan. Pada mulanya mereka didakwa oleh pemegang kekuasaan sebagai musuh pemerintahan. Sikap kritis mereka atas penyimpangan kebijakan para penyelenggara negara dianggap melawan negara. Aktifitas ini melebar saat pemilu 1997, di mana kelompok status quo tidak menginginkan singgasananya tergoyahkan.


Krisis moneter berlanjut pada krisis ekonomi, krisis kepercayaan dan politik. Yang semua itu ternyata mampu menggiring terangkatnya kebenaran nilai-nilai yang dibawa oleh kaum reformis. Rakyat yang semula bersifat masa bodoh karena ekonominya tercabik – cabik dan termarjinalkan. Serta kemiskinan yang semakin meningkat membuat mereka tergerak untuk mendukung gerakan reformasi dari pada mengikuti segelintir elit yang menginjak –injak hak rakyat.



Ketika upaya perubahan sudah di dapat dengan berbagai liku dan rintangan yang ada. Perjuangan mahasiswa dan rakyat harus mempunyai tujuan dan arah yang jelas. Konstruksi era pasca Orde baru harapannya harus mampu mencerminkan pemerintahan yang kredibel, dipercaya rakyat, mengakar, bersih dari unsur KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Cita – cita untuk tidak sektarian serta mampu merealisasikan kejujuran, kebenaran, keadilan dan kemakmuran di bumi nusantara adalah harga mutlak yang harus diwujudkan.



Fakta yang muncul dalam proses reformasi pada langkah awal penataan bangunan pasca orde baru dalam buku "Islam Kebangsaan" yang ditulis oleh Prof. Said Aqil Siradji adalah dengan menurunkan para pejabat bermental "bunglon". Baik di lingkungan MPR, eksekutif, legislatif, yudikatif, ABRI dan semua lini pemerintah mulai tingkat pusat sampai kelurahan. Kemudian diteruskan dengan rekonstruksi perundang – undangan yang tidak relevan dengan reformasi. Seperti lima paket UU politik serta perundangan – undangan, inpres, kepres, perpu, permen, perda atau peraturan lain yang diproyeksikan untuk melanggengkan status quo rezim Orde Baru.



Walhasil konstruksi era pasca Orde Baru yang menginginkan pemerintahan yang benar – benar melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Menomorsatukan kebenaran dan kejujuran , menegakkan keadilan, menjunjung tinggi moral, ahlakul karimah dan, berperadaban. Serta memegang teguh prinsip – prinsip HAM dan benar – benar mewujudkan pemerintahan demokratis yang merakyat belum dikatakan maksimal. Ketika melihat realitas negeri ini yang semakin tidak dewasa dengan usianya yang menua.



Ironitas pelik yang muncul dan terjadi di kalangan elit politik tidak dapat dihindarkan. Wabah ketidakdewasaan di dalam bersikap dan bertindak merupakan cermin buram negeri ini. Tampak di seantero pelosok negeri banyak tampilan sikap yang tidak mencerminkan kedewasaan. Pesta demokrasi yang hanya dijadikan sebagai ajang perebutan kekuasaan. Dengan mengorbankan berbagai macam kepentingan demi tujuannya. Membawa masyarakat ke arah pragmatis dengan politik uang. Dan menghalalkan segala cara untuk mewujudkan cita – citanya adalah wujud dari ketidak dewasaan yang kita temui.



Lunturnya moral para kader dan simpatisan parpol pun tidak kalah mengkhawatirkan. Indikasi ini muncul ketika proses demokrasi di warnai dengan maraknya politik uang dengan kampanye yang terkesan pragmatis. Warna demokrasi yang semakin kehilangan identitas dengan sulitnya membedakan antara aksi artis dan aksi caleg. Yang lebih memilukan kebanyakan rakyat tidak menyadari itu semua. Banyak yang asik dan terlena dengan janji – janji muluk para caleg tanpa berpikir panjang untuk keberlangsungan negeri ini lima tahun kedepan.



Protret buram itu pun tidak hanya muncul pada kalangan rakyat yang ada di bawah. Realitas memilukan pun terjadi dikawasan elit. Munculnya gagasan untuk menyediakan Rumah Sakit Jiwa eksekutif bagi para caleg, sudah cukup mewakili bahwa di negeri tercinta ini budaya siap menang dan siap kalah tidak termanifestasi. Kedewasaan dalam berfikir dan bersikap sangat sulit kita temui di wilayah elit politik, walaupun tetap ada yang kredibel dan konsisten. Karena ketika orientasi untuk menjadi caleg hanya untuk mencari harta, maka akan sulit kita dapatkan alam demokrasi yang indah. Yang orientasi dari keberadaanya sebagai elit politik adalah semata – mata untuk membangun negeri.



Ketika perjalanan demokrasi semakin tersudut dengan orientasi yang lupa dengan tujuan awal reformasi. Maka yang menjadi penekanan hari ini adalah bagaimana kita bisa mengembalikan cita – cita awal itu. Munculnya sosok yang paripurna merupakan bagian dari tujuan bersama kita. Sosok pemimpin yang benar – benar diharapkan kapasitasnya demi membangun negeri ini. Bukan pemimpin yang miskin visi, miskin idelitas dan tidak mempunyai orientasi dalam arah perjalanannya.



Pendidikan politik menjadi tawaran penting untuk bisa di dapat oleh setiap elemen masyarakat di Negeri ini. Dengan itu harapanya dapat meningkatkan keridibilitas kita sebagai warga dalam menjalankan moralitas yang baik. Perbaikan moralitas politik menjadi suatu keharusan bagi upaya keluar dari badai krisis bangsa Indonesia. Karena moralitas merupakan tawaran ahir yang tidak dapat di tolak lagi demi terwujudnya cita – cita sebagai bangsa yang cinta kemakmuran. Tanpa ahlak dan prilaku manusianya yang baik, cita – cita untuk membawa bangsa ini lari dari keterpurukan akan sulit didapatkan.



Melihat kenyataan itu penanaman moral yang baik di wilayah elit hingga ke bawah sangat di butuhkan dan sangat substansif. Karena moralitas merupakan sesuatu yang dilakukan bukan diucapkan. Tindakan bukan tulisan, pelaksanaan bukan kekuasaan, pengamalan bukan hafalan, kenyataan bukan penataran, kata hati bukan diskusi, esensi bukan teori, realitas bukan identitas, afektif bukan kognitif , aplikatif bukan normatif, amaliah bukan ilmiah. Eksistensinya tidak bisa di buat – buat, dipalsukan atau hanya sekedar simbolik dan formalitas. Bagusnya teori, banyaknya ajaran, menumpuknya kitab, lancarnya hafalan, tingginya kedudukan dan jabatan, banyaknya harta bukan jaminan akan baiknya moral seseorang. Tidak mustahil seorang miskin papa, justru lebih bernoral ketimbang pejabat.



Moralitas yang luhur merupakan karateristik ketuhanan yang melekat dalam diri manusia. Tuhan akan memilih di antara hamba – hambanya yang taat untuk mewujudkan karakteristik tersebut. Karakteristik ketuhanan yang bersifat kekal, esensial dan substansial. Perbedaaan ras, suku, bahasa, bahkan agama tidak menjadi penghalang bagi realisasi moral yang mulia.



Sebagai salah satu bidang dalam kehidupan, politik jelas tidak dapat di pisahkan dari wacana moralitas (kode etik). Hampir setiap langkah warga negara di semua level selalu bersentuhan dengan bidang ini. Dalam Islam, concern umat terhadap politik sudah muncul semenjak awal lahirnya Islam. Pertikaian kaum muslimin dengan kaum musyrikin mustahil bisa diatasi jika tidak memakai strategi (baca: politik) yang jitu. Namun, politik yang dimaksudkan Islam jelas yang berperadaban, bermoral, humanis, tidak menghalalkan segala cara serta yang mengacu pada suatu kaidah fiqih (legalitas Islam). " Tasharuruful imam 'alar-ra'iyyah, manuthun bilmashlahah". Bahwa kebijakan penyelenggara negara atas rakyat senantiasa harus mengedepankan kemaslahatan. Dengan demikian dinamika kehidupan suatu negara, standarnya dilihat dari efektifitas penyelengara negara dalam mengimplementasikan aspirasi warganya.



Hakikat sebuah negara (bangsa) seperti organ tubuh manusia. Dimana otak menjadi pengatur semua aktifitas tubuh di bantu organ tubuh lainya. Jangan berharap menjadi manusia sempurna dan sukses, manakala otaknya masih kotor dan penuh obsesi syaitoniah. Kemuliaan seseorang (bangsa), manakala mampu menguras sifat ke-akuanya yang bersifat jasmani, di isi dengan sifat ketuhanan yang bersifat ruhani.



Reformasi moral, dengan demikian diharapkan mampu mengarahkan untuk mengubah sifat kemanusiaan seseorang menjadi sifat yang berketuhanan. Sehingga pendidikan moralpun di proyeksikan untuk dapat menjadikan wakil Tuhan di muka bumi. Namun menyamakan langkah tersebut bukanlah pekerjaan ringan dan gampang. Tidak semudah teori yang di baca dan dituturkan. Karena pada diri manusia selain di beri hati nurani yang senantiasa menegakkan karakteristik ketuhanan (al-khuluq), juga diberi hawa nafsu yang cenderung tergiur oleh materi yang nisbi dan instan.



Dengan demikian, perjuangan untuk mewujudkan iklim perpolitikan yang dinamis dan baik tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pendewasaan politik pada setiap elemen mayarakat sangat dinantikan. Sehingga mosi tidak percaya dan degradasi moral yang muncul dalam masyarakat akan dapat terminimalisasi. Kuncinya adalah kembali kepada ajaran Agama masing – masing, dengan mengedepankan moralitas yang baik.
Selengkapnya...

anggaran dasar KAMMI

KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA
(KAMMI)
ANGGARAN DASAR




MUQODDIMAH




Bismillahirrohmaanirrohim




Bahwa sesungguhnya hakekat penciptaan manusia adalah untuk menjadi khalifah Allah di muka bumi. Peradaban di muka bumi akan tegak dan sempurna manakala amanah itu ditunaikan dalam kerangka penyembahan dan pengabdian kepada Allah sebagai pribadi muslim. Kaum muslimin adalah pemegang hak atas peradaban dunia yang dibangun atas nilai-nilai tauhid. Oleh karena itu, seorang muslim memiliki kewajiban asasi untuk berda’wah amar ma’ruf nahi munkar menegakkan kalimat tauhid. Da’wah tauhid adalah tugas suci seorang muslim untuk menyadarkan, membebaskan, dan memerdekakan manusia dari penghambaan kepada manusia dan materi menuju penghambaan yang sejati yaitu kepada Allah yang Maha Pencipta, dengan mengajak kepada kebenaran, menegakkan keadilan, dan mencegah kebathilan dengan cara yang ma’ruf.




Bahwa sesungguhnya mahasiswa adalah entitas intelektual yang menempati posisi strategis dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Mahasiswa adalah agen-agen pengubah, pilar-pilar keadilan dan kebenaran, teladan perjuangan, dan aset masa depan bangsa Indonesia.


Kaum muslimin adalah bagian terbesar bangsa Indonesia, sehingga masa depan bangsa Indonesia akan ditentukan oleh peran-peran sejarah kaum muslimin. Sementara itu, sejarah Indonesia adalah sejarah tirani, penindasan, dan kedzaliman atas rakyatnya yang mustadh’afin, termiskinkan, dan terpinggirkan. Sejarah kelam tersebut pada penghujung abad ke-20—pada tahun 1998—telah mencapai puncaknya. Oleh karena itu, sebagai manifestasi dari jiwa perjuangan Islam dan semangat perjuangan mahasiswa, maka pada tanggal 1 Dzulhijjah 1418 H bertepatan dengan 29 Maret 1998 M, Mahasiswa Muslim Indonesia sebagai Aktivis Da’wah Kampus di seluruh Indonesia menghimpun diri dalam sebuah wadah perjuangan yang bernama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). KAMMI meyakini bahwa Islam adalah rahmat bagi bangsa Indonesia dan bagi seluruh alam, karena Islam adalah agama Allah yang sempurna dan paripurna, yang telah meliputi seluruh aspek kemanusiaan. Sehingga KAMMI dengan potensi keimanan, keislaman, intelektual, dan kecendikiawanan sebagai anugerah Allah SWT meletakkan dirinya sebagai kawah candradimuka untuk menciptakan pemimpin-pemimpin dalam upaya mewujudkan bangsa dan negara Indonesia yang Islami sehingga terbentuk bangsa dan negara Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur dalam lindungan ampunan Allah SWT. Didasari keprihatinan mendalam terhadap krisis nasional yang melanda negeri ini dan didorong tanggung-jawab moral terhadap penderitaan rakyat yang masih terus berlangsung, serta ittikad baik untuk berperan aktif dalam proses perubahan dan perbaikan, maka kami segenap mahadidwa muslim Indonesia mendeklarasikan lahirnya:
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
(K A M M I)




Selanjutnya, KAMMI menempatkan diri sebagai bagian tak terpisahkan dari rakyat dan akan senantiasa berbuat untuk kebaikan bangsa dan rakyat Indonesia.




Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut, maka KAMMI melandaskan dirinya pada Anggaran Dasar sebagai berikut:




BAB I
NAMA. WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN




Pasal 1




Organisasi ini bernama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, disingkat KAMMI



Pasal 2



KAMMI didirikan di Malang pada tanggal 1 Dzulhijjah 1418 H bertepatan dengan 29 Maret 1998 M, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.



Pasal 3



KAMMI berkedudukan di negara Indonesia dan berpusat di Ibukota Negara



BAB II



ASAS, SIFAT, VISI, DAN MISI



Pasal 4



KAMMI berasaskan Islam



Pasal 5



Organisasi ini bersifat terbuka dan independent



Pasal 6



Visi KAMMI adalah Wadah perjuangan permanen yang akan melahirkan kader-kader pemimpin dalam upaya mewujudkan bangsa dan negara Indonesia yang Islami.



Pasal 7



Misi KAMMI adalah



(1) Membina keislaman, keimanan, dan ketaqwaan mahasiswa muslim Indonesia.



(2) Menggali, mengembangkan, dan memantapkan potensi dakwah, intelektual, sosial, dan politik mahasiswa.



(3) Memelopori dan memelihara komunikasi, solidaritas, dan kerjasama mahasiswa Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan bangsa dan negara.



(4) Mencerahkan dan meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang rabbani, madani, adil, dan sejahtera.



(5) Mengembangkan kerjasama antar elemen bangsa dan negara dengan semangat membawa kebaikan, menyebar manfaat, dan mencegah kemungkaran (amar ma`ruf nahi munkar).



BAB III



STATUS



Pasal 8



KAMMI adalah organisasi kemasyarakatan



BAB IV



KEANGGOTAAN



Pasal 9



Anggota KAMMI adalah Mahasiswa Muslim Indonesia yang terdaftar pada Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia maupun luar negeri dan atau telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.



Pasal 10



Anggota KAMMI terdiri atas:



(1) Anggota Biasa



(2) Anggota Kehormatan



BAB V



KEORGANISASIAN



Pasal 11



Struktur organisasi terdiri atas KAMMI Pusat, KAMMI Wilayah, KAMMI Daerah dan KAMMI Komisariat



Pasal 12



(1) Kepengurusan KAMMI terdiri atas Pengurus Pusat (PP) KAMMI, Pengurus KAMMI Wilayah, Pengurus KAMMI Daerah dan Pengurus KAMMI Komisariat.



(2) PP KAMMI dipimpin oleh Ketua Umum PP KAMMI, pengurus KAMMI Wilayah dipimpin oleh Ketua Umum KAMMI Wilayah, pengurus KAMMI Daerah dipimpin oleh Ketua Umum KAMMI Daerah dan pengurus KAMMI Komisariat dipimpin oleh Ketua Umum KAMMI Komisariat.



Pasal 13



Untuk menjaga keteraturan, kesinambungan, serta kesesuaian gerak langkah KAMMI dengan visi dan misi organisasi, maka dibentuk Majelis Permusyawaratan di tingkat KAMMI Pusat dan KAMMI Daerah, serta Dewan Penasehat di tingkat KAMMI Pusat, KAMMI Wilayah, dan KAMMI Daerah



Pasal 14



Apabila dianggap perlu demi pencapaian visi dan misi organisasi dalam bidang khusus dan tugas khusus maka para pengurus KAMMI dapat membentuk Badan-Badan Khusus



Pasal 15



Apabila dianggap perlu demi pencapaian visi dan misi organisasi untuk meningkatkan dan mengembangkan keahlian dan profesionalisme anggota dan peran pemberdayaan masyarakat dalam bidang tertentu maka para pengurus KAMMI dapat membentuk Lembaga Semi Otonom.



BAB VI



PERMUSYAWARATAN



Pasal 16



Permusyawaratan adalah mekanisme pengambilan keputusan yang memiliki ketetapan mengikat ke dalam dan keluar organisasi



Pasal 17



Rapat-rapat permusyawaratan dalam KAMMI meliputi: muktamar, musyawarah dan rapat, serta bentuk-bentuk pertemuan lainnya yang dianggap perlu.



Pasal 18



(1) Permusyawaratan tertinggi KAMMI berada pada Muktamar.



(2) Permusyawaratan tertinggi di KAMMI Wilayah berada pada Musyawarah Wilayah



(3) Permusyawaratan tertinggi di KAMMI Daerah berada pada Musyawarah Daerah



(4) Permusyawaratan tertinggi di KAMMI Komisariat berada pada Musyawarah Komisariat.



BAB VII



KEUANGAN



Pasal 19



(1) Keuangan KAMMI dikelola dengan prinsip halal, transparan, bertanggungjawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.



(2) Keuangan KAMMI diperoleh dari: uang pangkal, iuran wajib anggota, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan usaha-usaha halal yang dikelola KAMMI serta sumbangan-sumbangan lain yang halal, tidak mengikat dan tidak melanggar hukum Islam.



BAB VIII



PERUBAHAN DAN PENETAPAN



Pasal 20



(1) Perubahan Anggaran Dasar KAMMI hanya dapat dilakukan di Muktamar apabila perubahan tersebut disetujui oleh minimal 2/3 jumlah KAMMI Daerah yang hadir di muktamar.



(2) Penetapan Anggaran Dasar KAMMI dilakukan melalui Muktamar.



BAB IX PEMBUBARAN



Pasal 21



(1) Pembubaran KAMMI dilakukan melalui muktamar luar biasa yang diadakan khusus untuk agenda tersebut.



(2) Muktamar luar biasa tersebut dalam ayat (1) diusulkan oleh Pengurus Pusat KAMMI dan disetujui serta dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari KAMMI Daerah.



(3) Keputusan pembubaran ditetapkan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah KAMMI Daerah yang hadir.



(4) Apabila KAMMI dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan organisasi diserahkan kepada badan-badan atau lembaga-lembaga Islam yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial budaya, dan pemberdayaan kaum dhuafa.



BAB X



ATURAN TAMBAHAN



Pasal 22



Hal yang belum diatur, ditetapkan, ataupun dirinci dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB XI



PENUTUP



Pasal 23



Anggaran Dasar ini ditetapkan di Bekasi, pada Muktamar I tahun 1998. Dan diperbaharui pada:



Muktamar II di Jogjakarta, Bulan November 2000



Muktamar III di Lampung, Bulan November 2002



Muktamar IV di Samarinda, tanggal 28 September 2004



Muktamar V di Palembang, tanggal 16 September 2006



Muktamar VI di Makasar, tanggal 7 November 2008
Selengkapnya...

Milad KAMMI

Ikhwah Fillah....
Berimanlah kepada Allah, milikilah ‘Izzah (kewibawaan) dengan ma’rifah kepada-Nya, dan bersandaralah kalian hanya kepada-Nya. Jangan takut kepada selain Dia, laksanakan apa-apa yang diperintahkan-Nya, dan jauhilah larangan-larangan-Nya.




Berakhlaklah dengan segala keutamaan dan berpegang teguhlah dengan kebenaran. Jadilah kalian orang-orang yang kuat dengan akhlak, orang-orang yang punya ‘Izzah dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepada kalian berupa keimanan orang-orang mukmi, dan kemuliaan orang-orang yang takwa lagi shalih.


Terimalah Al-Qur’an dengan ketekunan mempelajarinya, dan sambutlah Sirah Rasulullah yang suci dengan selalu mengingatnya. Jadilah kalian para pelaku amal dan bukan orang-orang yang hanyapintar berdebat. Sungguh jika Allah memberi hidayah kepada suatu kaum, tentu Dia akan mengilhamkan kepada mereka untuk beramal (merealisasikannya). Tidaklah tersesat suatu kaum setelah datangnya petunjuk, kecuali mereka yang suka berdebat.




Hendaklah kalian saling mencintai satu sama lain. Jagalah selalu persatuan dan kesatuan, karena ia merupakan rahasia kekuatan dan penentu keberhasilan kalian. Teguhlah dalam prinsip, sampai Allah membukakan al-haq di antara kalian dan di tengah kalian. Dialah sebaik-baik pembuka.




Dengar dan taatilah Qiyadah (pemimpin) dalam kondisi sulit maupun mudah, dalam keadaan giat ataupun malas. Itulah Syi’ar dari fikrah kalian dan mata rantai hubungan di antara kalian. Setelah itu, tunggulah pertolongan dan dukungan Allah. Tidak diragukan lagi, peluang itu pasti datang.




“ Dan di hari itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa saja yang dikehendaki-Nya dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang”. (QS.Ar-Ruum:4-5)




Semoga Allah berkenan memberikan Taufiq kepada kita atas apa yang dicintai dan diridhainya, membimbing kita untuk meniti jalan mereka yang terpilih dan mendapatkan petunjuk, menghidupkan kita dengan kehidupan orang-orang yang punya ‘Izzah dan sejahtera, serta mematikan kita dengan kematian para mujahid dan Syuhada. Sesungguhnya, Dia adalah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.




MET MILAD




KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia)
yang ke-11 Tanggal 29 Maret 2009
By: Departemen INFOKOM



KAMMI Kom. IAIN Raden Intan Lampung
Selengkapnya...

anggaran rumah tangga KAMMI

KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA (KAMMI)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Bismillahirrohmaanirrohim



BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA



Pasal 1
Mahasiswa Muslim Indonesia adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi baik di Indonesia maupun di luar Indonesia dalam beragam jenjang kependidikan tinggi.



Pasal 2
(1) Anggota biasa adalah mahasiswa muslim Indonesia yang memenuhi persyaratan keanggotaan.
(2) Anggota kehormatan adalah orang yang karena berjasa dalam mengembangkan dan memperjuangkan kemajuan KAMMI diusulkan oleh Pengurus Pusat atau daerah dan ditetapkan dalam forum Muktamar.




Pasal 3
Jenjang keanggotaan KAMMI adalah Anggota Biasa, Anggota Biasa I, Anggota Biasa II, dan Anggota Biasa III.


BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN



Pasal 4
(1) Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:
a. Mahasiswa Muslim Indonesia.
b. Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun.
c. Mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan/peraturan organisasi lainnya kepada pengurus KAMMI Komisariat setempat.
(2) Yang dapat ditetapkan menjadi anggota biasa adalah:
d. Memenuhi persyaratan pada ayat (1).
e. Lulus Dauroh Marhalah I.
(3) Anggota dinyatakan sebagai Anggota Biasa I apabila telah dinyatakan lulus akreditasi IJDK Anggota Biasa I, Anggota Biasa II apabila telah dinyatakan lulus akreditasi IJDK Anggota Biasa II, dan dinyatakan sebagai Anggota Biasa III apabila telah dinyatakan lulus Dauroh Marhalah III.
(4) Prosedur penetapan anggota kehormatan diatur sendiri dalam ketetapan organisasi.



BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN



Pasal 5
Masa keanggotaan
(1) Keanggotaan biasa dan keanggotaan kehormatan berakhir karena:
a. Telah habis masa keanggotaannya.
b. Mengundurkan diri.
c. Meninggal dunia.
d. Diberhentikan atau dipecat.
e. Murtad.
(2) Masa keanggotaan anggota biasa adalah sejak dinyatakan lulus Dauroh Marhalah 1 hingga 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya masa studi S-0 (Diploma dan Non Gelar), 5 (lima) tahun untuk S-1, dan 2 (dua) tahun untuk S-2 dan S-3.
(3) Masa keanggotaan anggota biasa berakhir di usia 35 tahun.
(4) Anggota biasa yang habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus, diperpanjang masa keanggotaannya sampai selesai masa kepengurusannya (dinyatakan demisioner), setelah itu dinyatakan habis masa keanggotaannya dan tidak dapat menjadi pengurus lagi.
(5) Anggota biasa yang melanjutkan studi ke strata perguruan tinggi yang lebih tinggi atau sama lebih dari masa keanggotaannya sejak lulus dari studi sebelumnya dan tidak sedang diperpanjang masa keanggotaan karena menjadi pengurus (sebagaimana dimaksud ayat 4) maka masa keanggotaan tidak diperpanjang lagi (berakhir).



Pasal 6
Hak Anggota adalah:
(1) Anggota biasa mempunyai hak bicara, hak suara, hak partisipasi, dan hak untuk dipilih.
(2) Anggota kehormatan mempunyai hak mengajukan saran atau pertanyaan kepada pengurus secara lisan dan tulisan.



Pasal 7
Kewajiban Anggota adalah:
(1) Anggota biasa mempunyai kewajiban:
a. Menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktivitas organisasi
b. Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan organisasi lainnya
c. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi
d. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi
e. Membayar uang pangkal dan iuran anggota
(2) Anggota kehormatan mempunyai kewajiban:
a. Menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam berperilaku, dan menjalankan aktivitas organisasi
b. Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan organisasi lainnya
c. Mendukung kegiatan organisasi
d. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi





BAGIAN V
MUTASI ANGGOTA



Pasal 8
(1) Mutasi angota adalah perpindahan status keanggotaan dari satu daerah ke daerah lain
(2) Mutasi anggota hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan pindah studi / domisili
(3) Anggota KAMMI dapat melakukan mutasi keanggotaan dari suatu KAMMI Daerah ke KAMMI Daerah lain dengan membawa Surat Pengantar atau Kartu Anggota yang menyebutkan jenjang keanggotaannya dari KAMMI Daerah asal.
(4) Apabila seorang anggota KAMMI studi di 2 (dua) perguruan tinggi yang berbeda wilayah kerja daerah, maka anggota tersebut harus memilih salah satu daerah.



BAGIAN VI
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN



Pasal 9
(1) Dalam keadaan tertentu anggota KAMMI dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan Pengurus Pusat KAMMI atau Pengurus Daerah.
(2) Dalam keadaan tertentu Pengurus KAMMI dapat merangkap jabatan pada organisasi lain atas persetujuan Pengurus Pusat atau Pengurus Daerah
(3) Anggota KAMMI yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain diluar KAMMI, harus menyesuaikan tindakannya dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.



BAGIAN VII
SANKSI ANGGOTA



Pasal 10
(1) Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian dari proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota.
(2) Anggota mendapat sanksi karena:
a. Melalaikan tugas organisasi.
b. Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh KAMMI.
c. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik KAMMI.
d. Melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya.
(3) Jenis-jenis sanksi :
a. Teguran
b. Peringatan
c. Skorsing
d. Pemberhentian,
e. Atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri
(4) Anggota yang dikenakan sangsi dapat mengajukan pembelaan di forum yang diadakan oleh Majelis Permusyawaratan.









BAB II
KEORGANISASIAN



BAGIAN I
PENGURUS PUSAT



Pasal 11
(1) Pengurus Pusat (PP) adalah Badan/Instansi kepemimpinan tertinggi organisasi
(2) Masa jabatan PP adalah dua tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus Pusat demisioner



Pasal 12
Personalia Pengurus Pusat adalah:
(1) Pengurus Pusat terdiri dari Badan Pengurus Harian (BPH), Pengurus Harian (PH), Badan Khusus, dan LSO
(2) Formasi BPH sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, BPH dibantu oleh PH yang merupakan staf-staf dari Badan Pengurus Harian.
(4) Formasi Pengurus Pusat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan.
(5) Yang dapat menjadi personalia Pengurus Pusat adalah:
a. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
b. Berstatus AB3 kecuali PH minimal berstatus AB2
c. Pernah menjadi Pengurus Daerah dan/atau Wilayah.
d. Tidak menjadi personalia Pengurus Pusat untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum.
(6) Yang dapat menjadi Ketua Umum/formatur Pengurus Pusat adalah:
a. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
b. Berstatus sebagai AB3
c. Pernah menjadi Pengurus Daerah dan/atau Teritorial
d. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi Pengurus.
e. Sehat secara jasmani maupun rohani
f. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah
g. Mendapatkan rekomendasi tertulis dari KAMMI Daerah.
(7) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Muktamar, personalia Pengurus Pusat harus sudah dibentuk dan Pengurus Pusat demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
(8) Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat diplih Pejabat Ketua Umum.
(9) Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
a. Meninggal dunia
b. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
c. Tidak hadir dalam rapat pengurus harian dan/atau rapat BPH selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
(10) Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Muktamar apabila melanggar AD / ART.
(11) Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum sebelum Muktamar hanya dapat melalui:
a. Keputusan Rapat Pimpinan Nasional yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat Pimpinan Nasional apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan melalui Keputusan Rapat Majelis Permusyawaratan yang diusulkan oleh 2/3 BPH.
b. Keputusan Rapat Pimpinan Nasional atau Rapat Majelis Permusyawaratan yang disetujui minimal 50%+1 jumlah suara utusan Rapat Pimpinan Nasional atau 50%+1 jumlah anggota Majelis Permusyawaratan apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan oleh minimal 1/2 jumlah KAMMI Daerah.
(12) Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Permusyawaratan Pengurus Pusat dan Daerah.
(13) Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Majelis Permusyawaratan Pengurus Pusat selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Putusan Majelis Permusyawaratan Pengurus Pusat yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
(14) Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Pusat yang terdekat.
(15) Bila Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat Badan Pengurus Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat secara otomatis dari salah satu Ketua Bidang hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Badan Pengurus Harian yang terdekat.
(16) Sebelum diadakan Rapat Badan Pengurus Harian Pengurus Pusat untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Majelis Permusyawaratan Pusat dan mengundang Majelis Permusyawaratan Pusat menjadi saksi dalam Rapat Badan Pengurus Harian.
(17) Rapat Badan Pengurus Harian PP KAMMI untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara dari calon-calon yang terdiri dari Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
(18) Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Koordinator Majelis Permusyawaratan Pusat atau anggota Majelis Permusyawaratan Pengurus Pusat yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Majelis Permusyawaratan Pengurus Pusat.
(19) Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Pusat dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat PP KAMMI
b. Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester.
c. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja PP KAMMI (di luar bidang yang bersangkutan).



Pasal 13
Tugas dan Wewenang Pengurus Pusat adalah:
(1) Menggerakkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
(2) Melaksanakan Ketetapan-ketetapan Muktamar.
(3) Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan KAMMI kepada seluruh aparat dan anggota KAMMI.
(4) Melaksanakan Rapat Pimpinan Nasional setiap semester kegiatan, selama periode berlangsung.
(5) Melaksanakan Rapat Badan Pengurus Harian PP KAMMI minimal dua minggu sekali, selama periode berlangsung.
(6) Melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Harian PP KAMMI minimal 1 bulan sekali, selama periode berlangsung.
(7) Memfasilitasi sidang Majelis Permusyawaratan Pengurus Pusat dalam rangka menyiapkan draft materi Muktamar atau sidang Majelis Permusyawaratan Pengurus Pusat lainnya ketika diminta.
(8) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Muktamar.
(9) Mengesahkan Pengurus Wilayah.
(10) Menerima laporan kerja Pengurus Wilayah.
(11) Menaikkan dan menurunkan status Wilayah dan Daerah berdasarkan evaluasi perkembangan Wilayah dan Daerah.
(12) Mengesahkan Pembentukan Daerah Persiapan berdasarkan usulan Pengurus Wilayah dan mengesahkan pemekaran Daerah berdasarkan usulan Musyawarah Daerah, selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan.
(13) Memberikan sanksi dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.



BAGIAN II
KAMMI WILAYAH



Pasal 14
(1) KAMMI Wilayah merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk untuk mengkoordinir beberapa daerah
(2) Masa jabatan Pengurus Wilayah adalah dua tahun semenjak dilantik/serah terima jabatan dari pengurus demisioner



Pasal 15
Personalia Pengurus Wilayah yaitu:
(1) Pengurus Wilayah terdiri dari Badan Pengurus Harian (BPH), Pengurus Harian (PH), Badan Khusus, dan LSO
(2) Formasi BPH sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, BPH dibantu oleh PH yang merupakan staf-staf dari Badan Pengurus Harian.
(4) Yang dapat menjadi personalia Pengurus Wilayah adalah:
a. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
b. Minimal berstatus AB2
c. Pernah menjadi Pengurus Daerah.
d. Tidak menjadi personalia Pengurus Wilayah untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum.
(5) Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur Pengurus Wilayah adalah:
a. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
b. Berstatus AB3
c. Pernah menjadi Pengurus Daerah.
d. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
e. Sehat secara jasmani maupun rohani
f. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
g. Ketika mencalonkan diri mendapatkan rekomendasi tertulis dari daerah.
(6) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Musyawarah Wilayah, personalia Pengurus Wilayah harus sudah dibentuk dan Pengurus Wilayah demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
(7) Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
(8) Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
a. Meninggal dunia
b. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
c. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
(9) Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Muswil apabila melanggar AD / ART
(10) Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan Pejabat Ketua Umum sebelum Muswil, hanya dapat dilakukan melalui:
a. Keputusan Rapat Pimpinan Wilayah yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat Pimpinan Wilayah apabila pemberhentian Ketua Umum yang diusulkan melalui Keputusan Rapat Pleno Pengurus Harian Wilayah yang disetujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Wilayah.
b. Rapat Pimpinan Wilayah yang disetujui minimal 50%+1 jumlah suara utusan Rapat Pimpinan Wilayah apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan oleh minimal setengah jumlah KAMMI Daerah.
(11) Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan sanksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Pengurus Pusat.
(12) Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Keputusan Pengurus Pusat yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
(13) Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Wilayah secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Badan Pengurus Harian Pengurus Wilayah yang terdekat.
(14) Sebelum diadakan Rapat Badan Pengurus Harian Pengurus Wilayah, Sekretaris Umum selaku Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Daerah dan Pengurus Pusat.
(15) Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Wilayah dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Wilayah
b. Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester.
c. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Pengurus KAMMI Wilayah (di luar bidang yang bersangkutan).



Pasal 16
Tugas dan Wewenang KAMMI Wilayah adalah
(1) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan muswil, serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan oleh pengurus pusat
(2) Mewakili Pengurus Pusat menyelesaikan persoalan intern Wilayah koordinasinya tanpa meninggalkan keharusan konsultasi dengan Pengurus Pusat.
(3) Melaksanakan Rapat Pimpinan Wilayah setiap semester kegiatan.
(4) Membantu menyiapkan draft materi Muktamar.
(5) Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan Daerah dalam wilayah koordinasinya.
(6) Mempersiapkan pembentukan KAMMI Daerah Persiapan.
(7) Mewakili Pengurus Pusat melantik Daerah-Daerah.
(8) Meminta laporan perkembangan Daerah-Daerah dalam wilayah koordinasinya.
(9) Menyampaikan laporan kerja Pengurus setiap semester kepada Pengurus Pusat.
(10) Menyelenggarakan Muswil selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Muktamar.
(11) Memberikan laporan pertanggung jawaban dalam Muswil.



Pasal 17
(1) Untuk pembentukan/pendirian KAMMI Wilayah (Wilayah) harus direkomendasikan di Pra Muktamar dan ditetapkan/disahkan pada Muktamar terdekat.
(2) Satu KAMMI Wilayah (Wilayah) mengkoordinir minimal 2 (dua) KAMMI Daerah penuh.




BAGIAN III
KAMMI DAERAH



Pasal 18
Status KAMMI Daerah adalah:
(1) Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Daerah merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di Kota Pusat atau Ibukota Propinsi/Kabupaten/Kota yang terdapat perguruan tinggi.
(2) Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Daerah merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di Ibukota Negara dan Kota Pusat lainnya di Negara tersebut yang terdapat banyak mahasiswa muslim.
(3) Kammi Daerah persiapan adalah Kammi Daerah yang memiliki minimal 1 orang AB3, 6 orang AB2 dan 18 orang AB1 dan minimal mengelola 1 komisariat.
(4) Kammi Daerah penuh adalah Kammi Daerah yang memiliki minimal minimal 4 orang AB3, 24 orang AB2, dan 72 orang AB1, dan minimal mengelola 2 komisariat.
(5) Masa jabatan Pengurus Daerah adalah dua tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus demisioner.



Pasal 19
Personalia Pengurus Daerah yaitu:
(1) Pengurus Daerah terdiri dari Badan Pengurus Harian (BPH), Pengurus Harian (PH), Badan Khusus, dan LSO
(2) Formasi BPH sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, BPH dibantu oleh PH yang merupakan staf-staf dari Badan Pengurus Harian.
(4) Yang dapat menjadi personalia Pengurus Daerah adalah:
a. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
b. Minimal berstatus AB2
c. Pernah menjadi Pengurus Komisariat atau organisasi intra kampus.
d. Tidak menjadi personalia Pengurus Daerah untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
(5) Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur Pengurus Daerah adalah:
a. Tidak sedang dijatuhi sangsi organisasi.
b. Berstatus sebagai AB3
c. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan/atau Daerah.
d. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
e. Sehat secara jasmani maupun rohani.
f. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
g. Ketika mencalonkan diri mendapatkan rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat.
(6) Selambat-lambatnya 15 (lima belas hari) hari setelah Musda, personalia Pengurus Daerah harus sudah dibentuk dan Pengurus Daerah demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
(7) Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
(8) Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
a. Meninggal dunia
b. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
c. Tidak hadir dalam rapat pengurus harian dan/atau rapat BPH selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
(9) Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musda apabila melanggar AD / ART.
(10) Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum melalui:
a. Keputusan Rapat Pimpinan Daerah yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat Pimpinan Daerah
b. Usulan pemberhentian Ketua Umum hanya dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Majelis Permusyawaratan Daerah yang disetujui 2/3 BPH KAMMI Daerah atau oleh minimal 2/3 jumlah KAMMI Komisariat.
(11) Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Permusyawaratan Pusat, Ketua Umum PP KAMMI, dan Ketua Umum KAMMI Wilayah.
(12) Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Keputusan Pengurus Pusat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan pembatalan gugatan diterima. Dalam hal masíh terdapat keberatan atas keputusan Pengurus Pusat maka dapat diajukan gugatan ulang kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya satu mingggu sejak keputusan Pengurus Pusat ditetapkan. Keputusan Pengurus Pusat yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak gugatan ulang diterima.
(13) Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Daerah secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Badan Pengurus Harian Pengurus Daerah yang terdekat.
(14) Bila Sekretaris Umum Pengurus Daerah tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat Badan Pengurus Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat secara otomatis dari salah satu Ketua Bidang hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Badan Pengurus Harian Pengurus Daerah yang terdekat.
(15) Sebelum diadakan Rapat Badan Pengurus Harian Pengurus Daerah untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Majelis Permusyawaratan Pengurus Daerah dan mengundangnya untuk menjadi saksi dalam Rapat Badan Pengurus Harian Pengurus Daerah.
(16) Rapat Badan Pengurus Harian Pengurus Daerah untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara dari calon yang terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
(17) Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Koordinator Majelis Permusyawaratan Pengurus Daerah atau anggota Majelis Permusyawaratan Pengurus Daerah yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Majelis Permusyawaratan Pengurus Daerah.
(18) Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Daerah dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Daerah
b. Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester
c. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Daerah (di luar bidang yang bersangkutan).




Pasal 20
Tugas dan Wewenang KAMMI Daerah adalah:
(1) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Daerah, serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Wilayah.
(2) Mengesahkan Pengurus Komisariat dan Badan Khusus di tingkat Daerah
(3) Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan Khusus.
(4) Melaksanakan Rapat Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan atau 2 (dua) kali selama satu periode berlangsung.
(5) Melaksanakan Rapat Badan Pengurus Harian Pengurus Daerah minimal 2 (dua) minggu sekali, selama periode berlangsung.
(6) Melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Harian Daerah minimal 1 (satu) kali dalam sebulan.
(7) Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Wilayah.
(8) Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Pengurus Komisariat dan mendemisionerkannya.
(9) Mengusulkan pembentukan dan pemekaran Daerah melalui Musyawarah Daerah.
(10) Menyelenggarakan Musyawarah Daerah
(11) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota biasa melalui Musyawarah Daerah



Pasal 21
Pendirian dan Pemekaran Daerah adalah:
(1) Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, pendirian Daerah Persiapan dapat diusulkan oleh 2 (dua) Komisariat Penuh di daerah tersebut dan sekurang-kurangnya memiliki 2 orang AB3, 12 orang AB2 dan 36 orang AB1. Usulan langsung kepada Pengurus Pusat atau melalui Pengurus Daerah terdekat dan/atau Pengurus Wilayah setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Pengurus Pusat.
(2) Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, pendirian Daerah Persiapan dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1 orang AB3, dan 8 orang AB2. Usulan langsung kepada Pengurus Pusat.
(3) Usulan disampaikan secara tertulis disertai alasan dan dokumen pendukungnya.
(4) Pengurus Pusat dalam mengesahkan Daerah Persiapan harus meneliti keaslian dokumen pendukung, mempertimbangkan potensi anggota di daerah setempat, dan potensi-potensi lainnya di daerah setempat yang dapat mendukung kesinambungan Daerah tersebut bila dibentuk.
(5) Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Daerah Persiapan, memiliki 2 (dua) komisariat penuh, mempunyai minimal 4 orang AB3, 24 orang AB2, dan 72 orang AB1 dan mampu melaksanakan minimal 2 (dua) kali Daurah Marhalah I dan 1 (satu) kali Daurah Marhalah II di bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus Wilayah setempat, dan memiliki Badan Instruktur KAMMI Daerah dan Badan Khusus Akreditasi Kader serta direkomendasikan Pengurus Wilayah setempat dapat disahkan menjadi KAMMI Daerah penuh.
(6) Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Daerah Persiapan, mempunyai minimal 2 orang AB3, 16 orang AB2 dan 32 orang AB1 dan mampu melaksanakan minimal 1 (satu) kali Daurah Marhalah I dan 1 (satu) kali Daurah Marhalah II di bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus Pusat, dan memiliki Badan Instruktur KAMMI Daerah dapat disahkan menjadi Daerah Penuh.
(7) Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1 (satu) Daerah penuh dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Daerah penuh apabila masing-masing Daerah yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 4 orang AB3, 24 orang AB2, dan 72 orang AB1, memiliki Badan Instruktur KAMMI Daerah dan minimal 1 (satu) Lembaga Akreditasi Kader, direkomendasikan dalam Musyawarah Daerah asal dan disetujui dalam Musyawarah Wilayah setempat, serta tidak dalam satu Wilayah administratif Kabupaten/Kota.
(8) Untuk pemekaran Daerah penuh yang berkedudukan di Kota Pusat, 2 (dua) atau lebih Daerah penuh yang telah dimekarkan dapat berada dalam 1 (satu) wilayah administratif Kota bila memiliki potensi keanggotaan, potensi pembiayaan, dan potensi-potensi penunjang kesinambungan Daerah lainnya yang tinggi.
(9) Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1 (satu) Daerah dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Daerah penuh apabila masing-masing Daerah yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 2 orang AB3, 16 orang AB2 dan 32 orang AB1, memiliki Badan Instruktur KAMMI Daerah dan direkomendasikan Musyawarah Daerah asal.
(10) Dalam mengesahkan pemekaran Daerah penuh, Pengurus Pusat harus mempertimbangkan tingkat dinamika Daerah penuh hasil pemekaran, daya dukung daerah tempat kedudukan Daerah-Daerah hasil pemekaran, potensi keanggotaan, potensi pembiayaan untuk menunjang aktifitas Daerah hasil pemekaran, dan potensi-potensi lainnya yang menunjang kesinambungan Daerah.



Pasal 22
Penurunan Status dan Pembubaran Daerah adalah:
(1) Daerah penuh dapat diturunkan statusnya menjadi Daerah Persiapan apabila memenuhi salah satu atau seluruh hal berikut:
a. Memiliki anggota biasa kurang dari 4 orang AB3, 24 orang AB2, dan 72 orang (dalam NKRI) dan 2 orang AB3, 16 orang AB2 dan 32 orang AB1 (di luar NKRI).
b. Untuk KAMMI Daerah di dalam NKRI tidak lagi memiliki salah satu atau keduanya dari Badan Instruktur KAMMI Daerah dan 1 (satu) Lembaga Akreditasi Kader.
c. Dalam satu periode kepengurusan tidak melaksanakan Musyawarah Daerah selambat-lambatnya selama 2 tahun 6 bulan.
d. Tidak melaksanakan Daurah Marhalah II sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau tidak melaksanakan 4 (empat) kali Daurah Marhalah I dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
e. Tidak melaksanakan Rapat Pimpinan Daerah minimal 3 (tiga) kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau Rapat Badan Pengurus Harian dan Rapat Pleno Pengurus Daerah minimal 15 (lima belas) kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
(2) Apabila Daerah Persiapan dan Daerah Penuh yang diturunkan menjadi Daerah Persiapan dalam waktu 2 (dua) tahun tidak dapat meningkatkan statusnya menjadi Daerah Penuh maka Daerah tersebut dinyatakan bubar melalui Keputusan Pengurus Pusat.




BAGIAN IV
KAMMI KOMISARIAT



Pasal 23
(1) Komisariat merupakan satu kesatuan organisasi di bawah Daerah yang dibentuk di satu perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dalam satu perguruan tinggi.
(2) Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan Pengurus demisioner.
(3) Komisariat persiapan adalah komisariat yang sekurang-kurangnya memiliki 3 orang AB 2 dan 18 orang AB1.
(4) Komisariat penuh adalah komisariat yang sekurang-kurangnya memiliki 6 orang AB 2 dan 36 orang AB1.
(5) Setelah satu tahun berdirinya dengan bimbingan dan pengawasan Daerah yang bersangkutan serta syarat-syarat berdirinya Komisariat penuh telah terpenuhi, maka dapat mengajukan permohonan kepada Pengurus Daerah untuk disahkan menjadi Komisariat penuh.



Pasal 24
Personalia Pengurus Komisariat
(1) Pengurus Komisariat terdiri dari Badan Pengurus Harian (BPH), Pengurus Harian (PH), Badan Khusus, dan LSO
(2) Formasi BPH sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, BPH dibantu oleh PH yang merupakan staf-staf dari Badan Pengurus Harian.
(4) Yang dapat menjadi personalia Pengurus Komisariat adalah:
a. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
b. Minimal berstatus AB1
c. Tidak menjadi personalia Pengurus Komisariat untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
(5) Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur Pengurus Komisariat adalah:
a. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
b. Berstatus AB2
c. Pernah menjadi Pengurus Komisariat.
d. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
e. Sehat secara jasmani maupun rohani
f. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
(6) Selambat-lambatnya 15 (lima belas hari) hari setelah Musyawarah Komisariat, personalia Pengurus Komisariat harus sudah dibentuk dan Pengurus demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
(7) Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
(8) Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
a. Meninggal dunia
b. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
c. Tidak hadir dalam rapat Badan Pengurus Harian dan/atau rapat Pleno Pengurus Komisariat selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
(9) Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musyawarah komisariat apabila melanggar AD / ART
(10) Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui:
a. Keputusan Rapat Pimpinan Daerah tempat komisariat berada, dan 50%+1 suara peserta Rapat Pimpinan Daerah tersebut.
b. Usulan pemberhentian Ketua Umum dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Pleno Pengurus Harian Pengurus Komisariat yang disetujui oleh minimal 2/3 jumlah Pengurus Komisariat atau 50%+1 dari jumlah anggota biasa dalam komisariat tersebut.
(11) Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Permusyawaratan Pengurus Pusat dan Daerah.
(12) Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Daerah selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Putusan Pengurus Daerah yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
(13) Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Komisariat secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Badan Pengurus Harian Pengurus Komisariat yang terdekat.
(14) Bila Sekretaris Umum Pengurus Komisariat tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat BPH yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat secara otomatis dari salah satu Ketua Bidang hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Badan Pengurus Harian Pengurus Komisariat yang terdekat.
(15) Sebelum diadakan Rapat Badan Pengurus Harian Pengurus Komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Ketua Umum KAMMI Daerah dan mengundang Majelis Permusyawaratan Pengurus Daerah menjadi saksi dalam Rapat Badan Pengurus Harian Pengurus Komisariat.
(16) Rapat Badan Pengurus Harian Pengurus Komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara dari calon yang terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
(17) Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Ketua Umum KAMMI Daerah atau anggota Majelis Permusyawaratan Pengurus Daerah atau salah satu BPH KAMMI Daerah yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Majelis Permusyawaratan Pengurus Daerah.
(18) Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Komisariat dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Komisariat
b. Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam waktu 3 (tiga) bulan.
c. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Komisariat (di luar bidang yang bersangkutan).



Pasal 25
Tugas dan Wewenang KAMMI Komisariat adalah:
(1) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah komisariat, serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan oleh Pengurus Daerah.
(2) Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan Khusus.
(3) Melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Harian Pengurus Komisariat minimal satu bulan satu kali, selama periode berlangsung.
(4) Melaksanakan Rapat Badan Pengurus Harian Pengurus Komisariat minimal 1 (satu) kali dalam seminggu
(5) Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Daerah.
(6) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota biasa melalui Musyawarah komisariat.



Pasal 26
Pendirian dan Pemekaran Komisariat
(1) Pendirian Komisariat Persiapan dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 3 orang AB 2 dan 18 orang AB1 dari satu perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dari satu perguruan tinggi langsung kepada Pengurus Daerah yang selanjutnya dibicarakan dalam Rapat Pimpinan Daerah
(2) Usulan disampaikan secara tertulis disertai alasan dan dokumen pendukungnya.
(3) Pengurus Daerah dalam mengesahkan Komisariat Persiapan harus meneliti keaslian dokumen pendukung, mempertimbangkan potensi anggota di perguruan tinggi/fakultas setempat, dan potensi-potensi lainnya yang dapat mendukung kesinambungan komisariat tersebut bila dibentuk.
(4) Sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Komisariat Persiapan, mempunyai minimal 6 (enam) orang AB 2 dan 36 orang AB 1, dan mampu melaksanakan minimal 1 (satu) kali Daurah Marhalah I di bawah bimbingan dan pengawasan Daerah setempat, dapat disahkan menjadi Komisariat penuh di Rapat Pimpinan Daerah.
(5) Pemekaran Komisariat penuh dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Komisariat penuh apabila masing-masing Komisariat yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 12 orang AB2 dan 72 AB1.
(6) Dalam mengesahkan pemekaran Komisariat penuh, Pengurus Komisariat harus mempertimbangkan potensi dinamika Komisariat penuh hasil pemekaran, daya dukung Fakultas/Perguruan tinggi tempat kedudukan Komisariat-Komisariat hasil pemekaran, potensi keanggotaan, potensi pembiayaan untuk menunjang aktifitas Komisariat hasil pemekaran, dan potensi-potensi lainnya yang menunjang kesinambungan Komisariat.



Pasal 27
Penurunan Status dan Pembubaran Komisariat adalah:
(1) Komisariat penuh dapat diturunkan statusnya menjadi Komisariat Persiapan apabila memenuhi salah satu atau seluruh hal berikut:
a. Memiliki AB2 kurang dari 6 orang dan dan AB 1 kurang dari 36.
b. Dalam satu periode kepengurusan tidak melaksanakan Musyawarah komisariat selambat-lambatnya selama 18 (delapan belas) bulan.
c. Tidak melaksanakan Daurah Marhalah I sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
d. Tidak melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Komisariat minimal 10 (sepuluh) kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau Rapat Badan Pengurus Harian minimal 30 kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
(2) Apabila Komisariat Persiapan dan Komisariat Penuh yang diturunkan menjadi Komisariat Persiapan dalam waktu 2 (dua) tahun tidak dapat meningkatkan statusnya menjadi Komisariat Penuh maka Komisariat tersebut dinyatakan bubar melalui Keputusan Pengurus Daerah.



BAB III
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
DAN DEWAN PENASEHAT



Pasal 28
(1) Majelis Permusyawaratan (MP) adalah majelis yang ada di Pengurus Pusat KAMMI yang selanjutnya disebut Majelis Permusyawaratan Pusat (MPP), dan Pengurus KAMMI Daerah yang selanjutnya disebut Majelis Permusyawaratan Daerah (MPD)
(2) Majelis Permusyawaratan bertugas dan berwenang :
(1) Menjaga tegaknya AD/ART KAMMI di tingkat Pengurus Pusat dan Pengurus KAMMI Wilayah bagi MPP, serta di tingkat pengurus KAMMI Daerah dan pengurus KAMMI Komisariat bagi MPD.
(2) Mengawasi kinerja Pengurus KAMMI dan memberikan peringatan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan organisasi
(3) Memberikan pertimbangan dan saran keorganisasian kepada pengurus KAMMI dalam menentukan kebijakan organisasi KAMMI.
(4) Menyelenggarakan pengadilan bagi anggota terhadap pelanggaran aturan organisasi.
(5) Memutuskan mengadakan Muktamar Luar Biasa atau Musyawarah KAMMI Daerah Luar Biasa apabila diminta sesuai dengan aturan organisasi.
(6) Memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat atas perkara konstitusional yang diajukan oleh anggota biasa dan struktur organisasi lainnya.
(3) Anggota MPP KAMMI berjumlah 5 orang ditambah dengan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal KAMMI.
(4) Anggota MPP KAMMI adalah anggota/alumni KAMMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Tidak pernah dijatuhi sangsi organisasi karena melanggar AD/ART
b. Berstatus AB 3
c. Pernah menjabat BPH Pengurus Pusat KAMMI, atau Ketua KAMMI Wilayah.
d. Sehat secara jasmani maupun rohani
e. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yaitu karya tulis ilmiah.
f. Ketika mencalonkan mendapatkan rekomendasi tertulis dari 5 KAMMI Daerah.
g. Tidak menjadi anggota MPP KAMMI untuk yang ketiga kalinya.
(5) Ketua MPP KAMMI dipilih dari anggota MPP KAMMI selain Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal KAMMI.
(6) Anggota MPD KAMMI berjumlah sekurang-kurangnya 3 orang terdiri dari dari Ketua KAMMI Daerah dan anggota-anggota berstatus Anggota Biasa III yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.
(7) Anggota Majelis Permusyawaratan KAMMI Daerah adalah anggota/alumni KAMMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Tidak pernah dijatuhi sangsi organisasi karena melanggar AD/ART
b. Berstatus AB 3
c. Pernah menjabat BPH Pengurus KAMMI Daerah, atau Ketua KAMMI Komisariat.
d. Sehat secara jasmani maupun rohani
e. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yaitu karya tulis ilmiah.
f. Ketika mencalonkan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Komisariat.
g. Tidak menjadi anggota MPD KAMMI untuk yang ketiga kalinya.
(8) Ketua MPD KAMMI dipilih dari anggota MPD selain Ketua KAMMI Daerah.
(9) Masa jabatan MPP adalah 2 tahun.
(10) MPP berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Muktamar KAMMI
(11) Masa jabatan MPD adalah 2 tahun
(12) MPD berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Musyawarah Daerah KAMMI.
(13) Apabila Majelis permusyawaratan tidak melaksanakan kewajiban pada ayat 10 diatas maka dapat diberikan sanksi oleh peserta



Pasal 29
(1) Dewan Penasehat KAMMI bertugas:
a. Memberikan pertimbangan dan saran keorganisasian kepada Pengurus KAMMI dalam menentukan kebijakan organisasi
b. Membantu mengembangkan aktivitas dan organisasi KAMMI
(2) Dewan Penasehat Pusat KAMMI diusulkan pada Muktamar KAMMI kemudian ditetapkan oleh Pengurus Pusat KAMMI.
(3) Dewan Penasehat Wilayah KAMMI diusulkan pada Musyawarah Wilayah KAMMI kemudian ditetapkan oleh Pengurus KAMMI Wilayah.
(4) Dewan Penasehat Daerah KAMMI diusulkan pada Musyawarah Daerah kemudian ditetapkan oleh Pengurus KAMMI Daerah.
(5) Anggota Dewan Penasehat adalah anggota kehormatan atau pribadi lain sesuai dengan aturan organisasi.
(6) Masa jabatan Dewan Penasehat Pusat KAMMI adalah 2 (dua) tahun.
(7) Masa jabatan Dewan Penasehat Wilayah KAMMI adalah 2 (dua) tahun.
(8) Masa jabatan Dewan Penasehat Daerah KAMMI adalah 2 (dua) tahun.



BAB IV
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT



Pasal 30
(1) Hirarki permusyawaratan KAMMI Komisariat dari yang tertinggi adalah Musyawarah Komisariat KAMMI, Musyawarah Kerja Komisariat KAMMI, dan musyawarah lain yang tingkatannya ditentukan oleh Mekanisme Penyelenggaraan Organisasi KAMMI Komisariat.
(2) Hirarki permusyawaratan KAMMI Daerah dari yang tertinggi adalah Musyawarah Daerah KAMMI, Musyawarah Kerja Daerah KAMMI, Musyawarah Majelis Permusyawaratan Daerah KAMMI, Rapat Pimpinan Daerah dan musyawarah lain yang tingkatannya ditentukan oleh Mekanisme Penyelenggaraan Organisasi KAMMI Daerah.
(3) Hirarki permusyawaratan KAMMI Wilayah dari yang tertinggi adalah Musyawarah Wilayah KAMMI, Musyawarah Kerja Wilayah KAMMI, Rapat Pimpinan Wilayah dan musyawarah lain yang tingkatannya ditentukan oleh Mekanisme Penyelenggaraan Organisasi KAMMI.
(4) Hirarki permusyawaratan PP KAMMI dari yang tertinggi adalah Muktamar, Musyawarah Kerja Nasional KAMMI, Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pusat KAMMI, Rapat Pimpinan Nasional KAMMI, dan musyawarah lain yang tingkatannya ditentukan oleh Mekanisme Penyelenggaraan Organisasi.



BAGIAN I
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT TINGKAT KOMISARIAT



A. MUSYAWARAH KOMISARIAT



Pasal 31
(1) Musyawarah Komisariat (Muskom) merupakan musyawarah anggota biasa KAMMI Komisariat.
(2) Musyawarah Komisariat diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.



Pasal 32
Kekuasaan/Wewenang KAMMI Komisariat adalah:
(1) Meminta dan Menilai Laporan pertanggungjawaban Pengurus KAMMI Komisariat.
(2) Memilih Pengurus Komisariat dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai formatur dan kemudian empat mid formatur
(3) Menetapkan Panduan Kerja Komisariat
(4) Menetapkan aturan dan putusan lain yang dianggap perlu.



Pasal 33
Tata Tertib Musyawarah Komisariat yaitu:
(1) Peserta Muskom terdiri dari Pengurus Komisariat, Anggota Biasa Komisariat, Badan-badan Khusus serta LSO di tingkat Komisariat, dan Undangan Pengurus Komisariat.
(2) Pengurus Komisariat, Badan-badan Khusus serta LSO di tingkat Komisariat, merupakan peserta penuh; dan Undangan Pengurus komisariat merupakan peserta peninjau.
(3) Peserta penuh mempunyai hak suara, hak bicara dan hak dipilih, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara.
(4) Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus Komisariat
(5) Pimpinan sidang Muskom dipilih dari peserta utusan oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
(6) Muskom baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ ditambah 1 dari jumlah angota biasa komisariat
(7) Apabila ayat (f) tidak terpenuhi maka Muskom diundur selama 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah
(8) Setelah menyampaikan LPJ dan dibahas oleh Muskom maka Pengurus Komisariat dinyatakan demisioner



B. MUSYAWARAH KOMISARIAT LUAR BIASA



Pasal 34
(1) Musyawarah Komisariat Luar Biasa (MKLB) adalah Musyawarah di tingkat KAMMI Komisariat yang diselenggarakan di luar waktu yang telah ditetapkan untuk Musyawarah KAMMI Komisariat karena pertimbangan keadaan dan keperluan yang mendesak.
(2) MKLB memiliki tugas yang sama dengan Musyawarah Komisariat.
(3) MKLB diselenggarakan apabila Ketua Komisariat tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya atau karena kondisi tertentu atas permintaan sekurang-kurangnya ½ ditambah 1 dari anggota Komisariat.
(4) Pengurus Komisariat adalah penanggung jawab penyelenggaraan MKLB. Namun apabila pengurus Komisariat, karena suatu hal tidak dapat menyelenggarakan MKLB maka KAMMI Daerah yang melingkupi KAMMI Komisariat bersangkutan mengambil alih tanggung jawab penyelenggaraan MKLB.
(5) Peserta dan tata tertib MKLB sama dengan peserta dan tata tertib pada Musyawarah Komisariat.



C. MUSYAWARAH KERJA KOMISARIAT



Pasal 35
(1) Musyawarah Kerja Komisariat (Muskerkom) diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 periode.



Pasal 36
Tugas dan Wewenang Musyawarah Kerja Komisariat adalah:
(1) Membuat dan atau mengevaluasi program kerja KAMMI Komisariat.
(2) Menampung dan merumuskan usulan-usulan bagi penyempurnaan organisasi.



Pasal 37
Tata Tertib Musyawarah Kerja Komisariat adalah:
(1) Peserta Musyawarah Kerja Komisariat terdiri dari pengurus KAMMI Komisariat dan anggota biasa komisariat.
(2) Pengurus KAMMI Komisariat adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah Kerja Komisariat KAMMI.
(3) Musyawarah Kerja Komisariat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya BPH Komisariat dan ½ + 1 (setengah plus 1) jumlah anggota KAMMI Komisariat. Bila kondisi diatas tidak terpenuhi, maka dilakukan penundaan selama-lamanya 1 (satu) jam dengan kembali mengundang peserta disertai penjelasan urgensi acara dan kehadiran peserta. Setelahnya Musyawarah Kerja KAMMI Komisariat dapat dilaksanakan dan dianggap sah.
(4) Peserta memiliki hak bicara, hak memilih, dan hak dipilih.



BAGIAN II
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT TINGKAT DAERAH



A. MUSYAWARAH DAERAH



Pasal 38
(1) Musyawarah Daerah KAMMI adalah musyawarah utusan KAMMI Komisariat, atau jika tidak memungkinkan, merupakan musyawarah anggota.
(2) Musyawarah Daerah KAMMI diadakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(3) Pengurus KAMMI Daerah adalah penanggung jawab penyelenggaraan musyawarah KAMMI Daerah.



Pasal 39
Tugas/Wewenang Musyawarah Daerah adalah:
(1) Meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus KAMMI Daerah dan Laporan Pelaksanaan Tugas Majelis Permusyawaratan Daerah
(2) Memilih Pengurus Daerah dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai formatur dan empat mide formatur
(3) Menetapkan anggota MPD KAMMI
(4) Mengusulkan nama-nama Dewan Penasehat
(5) Menetapkan Panduan Kerja Daerah
(6) Menetapkan dan mengesahkan pembentukan KAMMI Komisariat



Pasal 40
Tata Tertib Musyawarah Daerah yaitu:
(1) Peserta Musda terdiri dari Pengurus Daerah, Pengurus Komisariat, Badan-badan Khusus serta LSO di tingkat Daerah, Anggota MPD, dan Undangan Pengurus daerah.
(2) Utusan Komisariat, Pengurus KAMMI Daerah, Badan-badan Khusus serta LSO di tingkat Daerah, Anggota MPD, merupakan peserta penuh; dan Undangan Pengurus daerah merupakan peserta peninjau.
(3) Peserta penuh mempunyai hak suara, hak bicara dan hak dipilih, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara.
(4) Dalam pengambilan keputusan melalui voting, suara Pengurus Daerah bernilai 2 suara, dan suara pengurus Komisariat bernilai 1 suara.
(5) Banyaknya utusan komisariat dalam ditetapkan oleh SC Musda.
(6) Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus Daerah
(7) Pimpinan sidang Musda dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
(8) Musda baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ ditambah 1 dari jumlah peserta utusan (Komisariat penuh)
(9) Apabila ayat (8) tidak terpenuhi maka Musda diundur selama 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah
(10) Setelah menyampaikan LPJ dan dibahas oleh Musda maka Pengurus Daerah dinyatakan demisioner
(11) Daerah dan Komisariat sedapat mungkin mengikutsertakan kader muslimah sebagai peserta.



B. MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA



Pasal 41
(1) Musyawarah Daerah Luar Biasa (MDLB) adalah Musyawarah KAMMI Daerah yang diselenggarakan di luar waktu yang telah ditetapkan karena pertimbangan keadaan dan keperluan yang mendesak.
(2) Musyawarah Daerah Luar Biasa memiliki tugas yang sama dengan Musyawarah Daerah.
(3) Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan apabila Ketua KAMMI Daerah tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya atau karena kondisi tertentu atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah KAMMI Komisariat.
(4) Majelis Permusyawaratan adalah penanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa. Namun apabila Majelis Permusyawaratan Daerah, karena suatu hal tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa maka KAMMI Pusat mengambil alih tanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa dibantu oleh Pengurus Wilayah.
(5) Peserta dan tata tertib Musyawarah Daerah Luar Biasa sama dengan peserta dan tata tertib pada Musyawarah Daerah.



C. MUSYAWARAH KERJA DAERAH



Pasal 42
(1) Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode.
(2) Wewenang Musyawarah Kerja Daerah.
a. Membuat dan atau mengevaluasi program kerja KAMMI Daerah.
b. Menampung dan merumuskan usulan-usulan bagi penyempurnaan organisasi.
(3) Tata tertib Musyawarah Kerja KAMMI Daerah
a. Peserta Musyawarah Kerja Daerah KAMMI terdiri dari Pengurus KAMMI Daerah dan utusan KAMMI Komisariat.
b. Pengurus KAMMI Daerah adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah Kerja KAMMI Daerah.
c. Musyawarah Kerja Daerah KAMMI dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ plus 1 Pengurus KAMMI Daerah yang mewakili Seluruh departement yang ada dan sekurang-kurangnya ½ dari utusan KAMMI Komisariat. Bila kondisi diatas tidak terpenuhi, maka dilakukan penundaan selama-lamanya 1 (satu) jam dengan kembali mengundang peserta disertai penjelasan urgensi acara dan kehadiran peserta. Setelahnya Musyawarah Kerja Daerah dapat dilaksanakan dan dianggap sah.




D. MUSYAWARAH MAJELIS PERMUSYAWARATAN DAERAH



Pasal 43
(1) Musyawarah Majelis Permusyawaratan Daerah adalah musyawarah anggota majelis, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Daerah.
(2) Musyawarah Majelis Permusyawaratan Daerah dijalankan untuk menjalankan kewenangan pada pasal 28 Anggaran Rumah Tangga.
(3) Musyawarah Majelis Permusyawaratan sah apabila dihadiri lebih dari ½ anggota Majelis Permusyawaratan.



E. RAPAT PIMPINAN DAERAH



Pasal 44
(1) Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) adalah Rapat Badan Pengurus Harian KAMMI Daerah, Ketua Badan-badan Khusus, Direktur-direktur LSO, dan Ketua-ketua Komisariat yang dipimpin oleh Ketua Umum.
(2) Rapimda berwenang untuk:
a. Membahas dan mengevaluasi kondisi keorganisasian KAMMI Daerah dan KAMMI Komisariat.
b. Menerima laporan rutin Kammi Komisariat dalam daerah tersebut
c. Membuat kebijakan dan kegiatan yang bersifat mengikat kepada seluruh KAMMI Komisariat.
(3) Rapimda sah apabila dihadiri Badan Pengurus Harian KAMMI dan 2/3 Ketua-Ketua Komisariat.
(4) Dilaksanakan minimal dua kali dalam satu periode.



BAGIAN III
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT TINGKAT WILAYAH



A. MUSYAWARAH WILAYAH



Pasal 45
(1) Musyawarah Wilayah KAMMI adalah musyawarah utusan KAMMI Daerah.
(2) Musyawarah KAMMI Wilayah diadakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(3) Pengurus KAMMI Wilayah adalah penanggung jawab penyelenggaraan musyawarah KAMMI Wilayah.



Pasal 46
Tugas/Wewenang Musyawarah Wilayah adalah:
(1) Meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus KAMMI Wilayah
(2) Memilih Pengurus Wilayah dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai formatur dan empat mide formatur
(3) Mengusulkan nama-nama Dewan Penasehat Wilayah untuk mengusulkan pembentukan KAMMI Daerah
(4) Menetapkan Panduan Kerja Wilayah
(5) Menetapkan aturan dan putusan lain yang diangap perlu





Pasal 47
Tata Tertib Musyawarah Wilayah yaitu:
(1) Peserta Muswil terdiri dari Pengurus Wilayah, Utusan/Peninjau Pengurus Daerah, Badan-badan Khusus serta LSO di tingkat Wilayah, dan Undangan Pengurus Wilayah.
(2) Utusan Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah, Badan-badan Khusus serta LSO di tingkat Wilayah, merupakan peserta penuh; dan Undangan Pengurus wilayah merupakan peserta peninjau.
(3) Peserta penuh mempunyai hak suara, hak bicara dan hak dipilih, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara.
(4) Dalam pengambilan keputusan melalui voting, suara Pengurus Wilayah bernilai 2 suara, dan suara Pengurus Daerah bernilai 1 suara.
(5) Banyaknya utusan Daerah ditetapkan oleh SC Muswil.
(6) Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus Wilayah
(7) Pimpinan sidang Muswil dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
(8) Muswil baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ ditambah 1 dari jumlah peserta utusan (Daerah penuh)
(9) Apabila ayat (8) tidak terpenuhi maka Muswil diundur selama 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah
(10) Setelah menyampaikan LPJ dan dibahas oleh Musda maka Pengurus Daerah dinyatakan demisioner
(11) Wilayah dan Daerah sedapat mungkin mengikutsertakan kader muslimah sebagai peserta.



B. MUSYAWARAH WILAYAH LUAR BIASA



Pasal 48
Musyawarah Wilayah Luar Biasa
(1) Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MWLB) adalah Musyawarah KAMMI Wilayah yang diselenggarakan di luar waktu yang telah ditetapkan karena pertimbangan keadaan dan keperluan yang mendesak.
(2) Musyawarah Wilayah Luar Biasa memiliki tugas yang sama dengan Musyawarah Wilayah.
(3) Musyawarah Wilayah Luar Biasa diselenggarakan apabila Ketua KAMMI Wilayah tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya atau karena kondisi tertentu atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah KAMMI Daerah dalam wilayah tersebut.
(4) Pengurus KAMMI Wilayah adalah penanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah Wilayah Luar Biasa. Namun apabila Pengurus KAMMI Wilayah, karena suatu hal tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa maka KAMMI Pusat mengambil alih tanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah Wilayah Luar Biasa dibantu oleh Pimpinan KAMMI Daerah dalam wilayah tersebut.
(5) Peserta dan tata tertib Musyawarah Wilayah Luar Biasa sama dengan peserta dan tata tertib pada Musyawarah Wilayah.



C. MUSYAWARAH KERJA WILAYAH



Pasal 49
Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode.




Pasal 50
Tugas dan Wewenang Musyawarah Kerja Wilayah:
(1) Membuat dan atau mengevaluasi program kerja KAMMI Wilayah.
(2) Menampung dan merumuskan usulan-usulan bagi penyempurnaan organisasi.



Pasal 51
Tata Tertib Musyawarah Kerja Wilayah yaitu:
(1) Peserta Musyawarah Kerja Wilayah KAMMI terdiri dari Pengurus KAMMI Wilayah dan utusan KAMMI Daerah.
(2) Pengurus KAMMI Wilayah adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah Kerja KAMMI Wilayah.
(3) Musyawarah Kerja Wilayah KAMMI dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ plus 1 Pengurus KAMMI Daerah yang mewakili Seluruh departement yang ada dan sekurang-kurangnya ½ dari utusan KAMMI Daerah. Bila kondisi diatas tidak terpenuhi, maka dilakukan penundaan selama-lamanya 1 (satu) jam dengan kembali mengundang peserta disertai penjelasan urgensi acara dan kehadiran peserta. Setelahnya Musyawarah Kerja Daerah dapat dilaksanakan dan dianggap sah.



D. RAPAT PIMPINAN WILAYAH



Pasal 52
(1) Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) adalah Rapat Badan Pengurus Harian KAMMI Wilayah, Ketua Badan-badan Khusus, Direktur-direktur LSO, dan Ketua-ketua Daerah yang dipimpin oleh Ketua Umum KAMMI.
(2) Rapimwil berwenang untuk:
a. Membahas dan mengevaluasi kondisi keorganisasian KAMMI Wilayah dan KAMMI Daerah.
b. Menerima laporan rutin Kammi Daerah dalam wilayah tersebut
c. Membuat kebijakan dan kegiatan yang bersifat mengikat kepada seluruh KAMMI Daerah.
(3) Rapimwil sah apabila dihadiri Badan Pengurus Harian KAMMI dan 2/3 Ketua-Ketua Daerah.
(4) Dilaksanakan minimal dua kali dalam satu periode.



BAGIAN IV
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT TINGKAT PUSAT



A. MUKTAMAR



Pasal 53
(1) Muktamar merupakan musyawarah tertinggi organisasi
(2) Muktamar memegang kekuasaaan tertinggi organisasi
(3) Muktamar diadakan 2 (dua) tahun sekali
(4) Pengurus KAMMI Pusat adalah penanggungjawab penyelenggaraan Muktamar KAMMI.
(5) Dalam keadaan luar biasa, Muktamar dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 19 ayat (3)
(6) Dalam keadaan luar biasa Muktamar dapat diselenggarakan atas inisiatif satu Daerah dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah Daerah penuh.



Pasal 54
Kekuasaan/Wewenang Muktamar adalah:
(1) Meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat dan Majelis Permusyawaratan Pusat
(2) Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan Penjabaran AD/ART.
(3) Memilih Pengurus pusat dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai formatur dan empat mide formatur
(4) Menetapkan anggota MPP KAMMI
(5) Menetapkan anggota kehormatan KAMMI
(6) Mengusulkan nama-nama Dewan Penasehat
(7) Menetapkan calon-calon tempat penyelenggaraan Muktamar berikutnya
(8) Menetapkan dan mengesahkan pembentukan dan pembubaran KAMMI Wilayah
(9) Menetapkan aturan dan putusan lain yang dianggap perlu.



Pasal 55
Tata Tertib Mukamar yaitu:
(1) Peserta muktamar terdiri dari Pengurus pusat, Utusan/Peninjau Pengurus Daerah, Pengurus KAMMI Wilayah, Badan-badan Khusus serta LSO di tingkat pusat, Anggota MPP KAMMI, dan Undangan Pengurus pusat.
(2) Pengurus Pusat, Utusan Pengurus Wilayah dan Utusan Pengurus Daerah merupakan peserta penuh.
(3) Badan-badan Khusus serta LSO di tingkat pusat, Anggota MPP KAMMI, dan Undangan Pengurus pusat merupakan peserta peninjau.
(4) Dalam pengambilan keputusan melalui voting, suara Pengurus Pusat bernilai 2 suara, dan suara Wilayah dan Daerah masing-masing bernilai 1 suara.
(5) Peserta Penuh mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak dipilih, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara.
(6) Banyaknya utusan Wilayah dan Daerah dalam muktamar ditetapkan oleh SC Muktamar.
(7) Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus pusat
(8) Pimpinan sidang muktamar dipilih dari peserta penuh oleh peserta penuh dan berbentuk presidium.
(9) Muktamar baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta penuh.
(10) Apabila ayat (9) tidak terpenuhi maka muktamar diundur selama 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah
(11) Setelah menyampaikan LPJ dan dibahas oleh muktamar maka Pengurus Pusat dinyatakan demisioner
(12) Wilayah dan Daerah sedapat mungkin mengikutsertakan kader muslimah sebagai peserta.



B. PRA MUKTAMAR



Pasal 56
(1) Pra Muktamar merupakan Forum yang diadakan sebelum pelaksanaan Muktamar
(2) Pra Muktamar adalah Forum yang dihadiri oleh PP KAMMI, Pimpinan Daerah dan Wilayah, Badan-badan Khusus serta LSO di tingkat pusat dan Anggota MPP KAMMI
(3) Pra Muktamar berfungsi untuk membahas dan memutuskan draf AD/ART, draft GBHO, draft Mekanisme Pemilihan Ketua Umum/Formatur, dan draft Mekanisme Pemilihan Anggota MPP, yang selanjutnya akan ditetapkan pada Muktamar.





B. MUKTAMAR LUAR BIASA



Pasal 57
(1) Muktamar Luar Biasa (MLB) adalah Musyawarah tingkat nasional yang diselenggarakan di luar waktu yang telah ditetapkan karena pertimbangan keadaan dan keperluan yang mendesak.
(2) Muktamar Luar Biasa memiliki kewenangan yang sama dengan Muktamar.
(3) Muktamar Luar Biasa diselenggarakan sekurang-kurangnya atas permintaan 2/3 dari KAMMI Daerah setelah mendapat persetujuan MPP KAMMI Pusat.
(4) Majelis Permusyawaratan Pusat adalah penanggung jawab penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa namun apabila Majelis Permusyawaratan Pusat karena suatu hal tidak dapat menyelenggarakan Muktamar Luar Biasa maka Pimpinan-pimpinan KAMMI Wilayah dan Daerah akan membentuk suatu Presidium untuk mengambil alih penyelenggaraan MLB.
(5) Tata tertib Muktamar Luar Biasa sama dengan tata tertib pada Muktamar KAMMI.



C. MUSYAWARAH KERJA NASIONAL



Pasal 58
Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode.



Pasal 59
Tugas dan Wewenang Musyawarah Kerja Nasional adalah:
(1) Membuat dan mengevaluasi program kerja KAMMI Pusat
(2) Menampung dan merumuskan usulan-usulan bagi penyempurnaan organisasi.



Pasal 60
Tata Tertib Musyawarah Kerja Nasional yaitu:
(1) Peserta Musyawarah Kerja Nasional KAMMI terdiri dari Pengurus Pusat KAMMI dan Utusan KAMMI Wilayah dan Daerah.
(2) Pengurus Pusat KAMMI adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah Kerja Nasional KAMMI.
(3) Jumlah utusan KAMMI Wilayah dan Daerah akan ditentukan oleh Pimpinan KAMMI Pusat.
(4) Musyawarah Kerja Nasional KAMMI dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ plus 1 Pengurus KAMMI Pusat yang mewakili seluruh bidang yang ada dan sekurang-kurangnya ½ utusan KAMMI Wilayah dan Daerah. Bila kondisi diatas tidak terpenuhi, maka dilakukan penundaan selama-lamanya 2 (dua) jam dengan kembali mengundang peserta disertai penjelasan urgensi acara dan kehadiran peserta. Setelahnya Musyawarah Kerja Nasional KAMMI dapat dilaksanakan dan dianggap sah.






D. MUSYAWARAH MAJELIS PERMUSYAWARATAN PUSAT



Pasal 61
(1) Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pengurus adalah musyawarah anggota majelis, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Pusat.
(2) Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pusat dijalankan untuk menjalankan kewenangan pada pasal 28 Anggaran Rumah Tangga.
(3) Musyawarah Majelis Permusyawaratan sah apabila dihadiri lebih dari ½ anggota Majelis Permusyawaratan.



E. RAPAT PIMPINAN NASIONAL



Pasal 62
(1) Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) adalah Rapat Badan Pengurus Harian KAMMI Pusat, Ketua Badan-badan Khusus, Direktur-direktur LSO, Ketua-ketua Wilayah yang dipimpin oleh Ketua Umum KAMMI.
(2) Rapat Pimpinan Nasional berwenang untuk:
d. Membahas dan mengevaluasi kondisi keorganisasian KAMMI Pusat, KAMMI Wilayah, dan KAMMI Daerah.
e. Membuat kebijakan dan kegiatan yang bersifat mengikat kepada seluruh KAMMI Wilayah dan Daerah.
f. Menetapkan Ketua Wilayah baru.
(3) Rapimnas sah apabila dihadiri minimal ½ Badan Pengurus Harian KAMMI Pusat dan 2/3 jumlah Ketua-ketua Wilayah.
(4) Dilaksanakan minimal dua kali dalam satu periode.



BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN



Pasal 63
Cara Pengambilan Keputusan adalah:
(1) Semua keputusan dalam semua permusyawaratan dan rapat-rapat KAMMI dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Suara terbanyak (voting) dipilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai.














BAB VI
BADAN KHUSUS
DAN LEMBAGA SEMI OTONOM



Pasal 64
(1) Badan Khusus adalah pembantu pengurus KAMMI yang dapat dibentuk apabila perlu demi pencapaian visi dan misi organisasi dalam bidang dan tugas khusus.
(2) Badan Khusus dapat dibentuk oleh pengurus KAMMI pada seluruh struktur KAMMI, dengan Badan Khusus pada struktur lebih tinggi dapat mengkoordinasikan Badan Khusus sejenis pada struktur dibawahnya.
(3) Badan Khusus bertugas menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan bidangnya.
(4) Badan Khusus bertanggung jawab kepada Ketua KAMMI Komisariat/Daerah atau Ketua Umum KAMMI.
(5) Badan Khusus dipimpin oleh Ketua.
(6) Pengurus KAMMI dapat menentukan Ketua Badan Khusus.
(7) Mekanisme keanggotaan ditentukan oleh pengurus KAMMI.
(8) Badan Khusus dapat mengadakan musyawarah anggota atau musyawarah koordinasi untuk merumuskan dan mengevaluasi program-program kerja serta memilih Ketua Badan Khusus .



Pasal 65
(1) Lembaga Semi Otonom adalah Pembantu Pengurus KAMMI yang dapat dibentuk berdasarkan aspirasi dan kepentingan yang merupakan kebutuhan anggota, yang memiliki minat dan bakat dalam spesifikasi bidang yang sama yang mengarah pada peningkatan keahlian dan profesionalitas tertentu.
(2) Lembaga Semi Otonom dapat dibentuk oleh Pengurus KAMMI pada seluruh struktur KAMMI dengan Lembaga Semi Otonom pada struktur lebih tinggi dapat mengkoordinasikan Lembaga Semi Otonom sejenis pada struktur dibawahnya.
(3) Lembaga Semi Otonom bertugas
a. Meningkatkan dan mengembangkan keahlian dan profesionalisme anggota KAMMI pada bidang tertentu.
b. Mengadakan pendidikan, penelitian, dan pelatihan-pelatihan dalam aktivitas pemberdayaan masyarakat.
c. Membantu Pengurus KAMMI menentukan sikap terhadap masalah-masalah eksternal sesuai dengan bidang terkait.
(4) Lembaga Semi Otonom bertanggung jawab kepada Ketua KAMMI Komisariat/Daerah atau Ketua Umum KAMMI.
(5) Lembaga Semi Otonom dipimpin oleh Direktur.
(6) Lembaga Semi Otonom dapat mengadakan musyawarah anggota atau musyawarah koordinasi untuk merumuskan dan mengevaluasi program-program kerja serta memilih Direktur Lembaga Semi Otonom.



BAB VII
KEUANGAN



Pasal 66
Pengelolaan Keuangan adalah:
(1) Prinsip halal maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh tidak berasal dan tidak diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
(2) Prinsip transparansi maksudnya adalah adanya keterbukaan tentang sumber dan besar dana yang diperoleh serta kemana dan berapa besar dana yang sudah dialokasikan.
(3) Prinsip bertanggungjawab maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan sumber dan keluarannya secara tertulis dan bila perlu melalui bukti nyata.
(4) Prinsip efektif maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka usaha organisasi mewujudkan tujuan organisasi.
(5) Prinsip efisien maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan tidak melebihi kebutuhannya.
(6) Prinsip berkesinambungan maksudnya adalah setiap upaya untuk memperoleh dan menggunakan dana tidak merusak sumber pendanaan untuk jangka panjang dan tidak membebani generasi yang akan datang.
(7) Uang pangkal dan iuran anggota bersifat wajib yang besaran serta metode pemungutannya ditetapkan oleh Pengurus Daerah.
(8) Uang pangkal dialokasikan sepenuhnya untuk Komisariat.
(9) Iuran anggota dialokasikan dengan proporsi 60 persen untuk Komisariat, 40 persen untuk Daerah.



BAB VIII
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI



Pasal 68
GBHO (Garis-garis Besar Haluan Organisasi) adalah rumusan yang disusun secara sistematis, terarah, dan terpadu yang meliputi filosofi gerakan, pemosisian gerakan, dan haluan gerakan untuk memberikan arah bagi perjuangan KAMMI dalam mewujudkan visi dan misinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar KAMMI.
.


BAB IX
MEKANISME PENYELENGGARAAN ORGANISASI



Pasal 69
Struktur, fungsi struktur, dan administrasi organisasi diatur dalam Mekanisme Penyelenggaraan Organisasi.



BAB X
MANHAJ KADERISASI KAMMI



Pasal 70
Prinsip, muatan, aspek, sarana, penahapan, indeks jati diri, dan kurikulum kaderisasi KAMMI diatur dalam Manhaj Kaderisasi KAMMI.





BAB XI
PANDUAN KERJA NASIONAL



Pasal 71
Panduan Kerja Nasional adalah arahan bagi pengurus KAMMI dalam merumuskan program kerja organisasi.




BAB XII
ATRIBUT ORGANISASI



Pasal 72
Atribut Organisasi seperti bendera, lambang, panji kartu keanggotaan, dan lain-lain diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan dalam muktamar.



BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN



Pasal 73
Struktur kepemimpinan KAMMI berkewajiban melakukan sosialisasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga kepada seluruh anggota KAMMI



Pasal 74
Musyawarah Lain yaitu:
(1) Kepengurusan KAMMI pada berbagai tingkat struktur dapat melaksanakan berbagai jenis musyawarah dan rapat-rapat seperti Rapat Badan Pengurus Harian, Rapat Pengurus Harian, Rapat pengurus bidang, Rapat kepanitiaan, dan musyawarah lainnya sesuai kebutuhan.
(2) Jika diperlukan, aturan khusus mengenai musyawarah pengurus dapat ditentukan oleh pengurus KAMMI sesuai cakupannya.



Pasal 75
Hal-hal yang belum diatur dan diperinci dalam AD/ART KAMMI akan diatur dan diperinci dalam ketetapan-ketetapan organisasi



BAB XIV
ATURAN PERALIHAN



Pasal 76
Aturan Peralihan adalah:
(1) KAMMI Daerah yang keberadaannya belum memenuhi Pasal 21 Anggaran Rumah Tangga, diberi waktu 2 tahun untuk memenuhinya untuk kemudian ditentukan statusnya oleh KAMMI Pusat atau KAMMI Wilayah yang ditunjuk
(2) KAMMI Komisariat yang keberadaannya belum memenuhi Pasal 26 Anggaran Rumah Tangga, diberi waktu 2 tahun untuk memenuhinya untuk kemudian ditentukan statusnya oleh KAMMI Daerah yang ditunjuk.



BAB XV
PERUBAHAN DAN PENETAPAN



Pasal 77
Perubahan dan penetapan Anggaran Rumah Tangga KAMMI dilakukan melalui Muktamar dan harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.



BAB XVI
PENUTUP



Pasal 78
Pemberlakuan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Bekasi, pada Muktamar I tahun 1998. Dan diperbaharui pada:
Muktamar II di Jogjakarta, Bulan November 2000
Muktamar III di Lampung, Bulan November 2002
Muktamar IV di Samarinda, tanggal 28 September 2004
Muktamar V di Palembang, tanggal 16 September 2006
Muktamar VI di Makasar, tanggal 7 November 2008
Selengkapnya...