Sabtu, 25 April 2009

anggaran dasar KAMMI

KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA
(KAMMI)
ANGGARAN DASAR




MUQODDIMAH




Bismillahirrohmaanirrohim




Bahwa sesungguhnya hakekat penciptaan manusia adalah untuk menjadi khalifah Allah di muka bumi. Peradaban di muka bumi akan tegak dan sempurna manakala amanah itu ditunaikan dalam kerangka penyembahan dan pengabdian kepada Allah sebagai pribadi muslim. Kaum muslimin adalah pemegang hak atas peradaban dunia yang dibangun atas nilai-nilai tauhid. Oleh karena itu, seorang muslim memiliki kewajiban asasi untuk berda’wah amar ma’ruf nahi munkar menegakkan kalimat tauhid. Da’wah tauhid adalah tugas suci seorang muslim untuk menyadarkan, membebaskan, dan memerdekakan manusia dari penghambaan kepada manusia dan materi menuju penghambaan yang sejati yaitu kepada Allah yang Maha Pencipta, dengan mengajak kepada kebenaran, menegakkan keadilan, dan mencegah kebathilan dengan cara yang ma’ruf.




Bahwa sesungguhnya mahasiswa adalah entitas intelektual yang menempati posisi strategis dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Mahasiswa adalah agen-agen pengubah, pilar-pilar keadilan dan kebenaran, teladan perjuangan, dan aset masa depan bangsa Indonesia.


Kaum muslimin adalah bagian terbesar bangsa Indonesia, sehingga masa depan bangsa Indonesia akan ditentukan oleh peran-peran sejarah kaum muslimin. Sementara itu, sejarah Indonesia adalah sejarah tirani, penindasan, dan kedzaliman atas rakyatnya yang mustadh’afin, termiskinkan, dan terpinggirkan. Sejarah kelam tersebut pada penghujung abad ke-20—pada tahun 1998—telah mencapai puncaknya. Oleh karena itu, sebagai manifestasi dari jiwa perjuangan Islam dan semangat perjuangan mahasiswa, maka pada tanggal 1 Dzulhijjah 1418 H bertepatan dengan 29 Maret 1998 M, Mahasiswa Muslim Indonesia sebagai Aktivis Da’wah Kampus di seluruh Indonesia menghimpun diri dalam sebuah wadah perjuangan yang bernama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). KAMMI meyakini bahwa Islam adalah rahmat bagi bangsa Indonesia dan bagi seluruh alam, karena Islam adalah agama Allah yang sempurna dan paripurna, yang telah meliputi seluruh aspek kemanusiaan. Sehingga KAMMI dengan potensi keimanan, keislaman, intelektual, dan kecendikiawanan sebagai anugerah Allah SWT meletakkan dirinya sebagai kawah candradimuka untuk menciptakan pemimpin-pemimpin dalam upaya mewujudkan bangsa dan negara Indonesia yang Islami sehingga terbentuk bangsa dan negara Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur dalam lindungan ampunan Allah SWT. Didasari keprihatinan mendalam terhadap krisis nasional yang melanda negeri ini dan didorong tanggung-jawab moral terhadap penderitaan rakyat yang masih terus berlangsung, serta ittikad baik untuk berperan aktif dalam proses perubahan dan perbaikan, maka kami segenap mahadidwa muslim Indonesia mendeklarasikan lahirnya:
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
(K A M M I)




Selanjutnya, KAMMI menempatkan diri sebagai bagian tak terpisahkan dari rakyat dan akan senantiasa berbuat untuk kebaikan bangsa dan rakyat Indonesia.




Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut, maka KAMMI melandaskan dirinya pada Anggaran Dasar sebagai berikut:




BAB I
NAMA. WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN




Pasal 1




Organisasi ini bernama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, disingkat KAMMI



Pasal 2



KAMMI didirikan di Malang pada tanggal 1 Dzulhijjah 1418 H bertepatan dengan 29 Maret 1998 M, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.



Pasal 3



KAMMI berkedudukan di negara Indonesia dan berpusat di Ibukota Negara



BAB II



ASAS, SIFAT, VISI, DAN MISI



Pasal 4



KAMMI berasaskan Islam



Pasal 5



Organisasi ini bersifat terbuka dan independent



Pasal 6



Visi KAMMI adalah Wadah perjuangan permanen yang akan melahirkan kader-kader pemimpin dalam upaya mewujudkan bangsa dan negara Indonesia yang Islami.



Pasal 7



Misi KAMMI adalah



(1) Membina keislaman, keimanan, dan ketaqwaan mahasiswa muslim Indonesia.



(2) Menggali, mengembangkan, dan memantapkan potensi dakwah, intelektual, sosial, dan politik mahasiswa.



(3) Memelopori dan memelihara komunikasi, solidaritas, dan kerjasama mahasiswa Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan bangsa dan negara.



(4) Mencerahkan dan meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang rabbani, madani, adil, dan sejahtera.



(5) Mengembangkan kerjasama antar elemen bangsa dan negara dengan semangat membawa kebaikan, menyebar manfaat, dan mencegah kemungkaran (amar ma`ruf nahi munkar).



BAB III



STATUS



Pasal 8



KAMMI adalah organisasi kemasyarakatan



BAB IV



KEANGGOTAAN



Pasal 9



Anggota KAMMI adalah Mahasiswa Muslim Indonesia yang terdaftar pada Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia maupun luar negeri dan atau telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.



Pasal 10



Anggota KAMMI terdiri atas:



(1) Anggota Biasa



(2) Anggota Kehormatan



BAB V



KEORGANISASIAN



Pasal 11



Struktur organisasi terdiri atas KAMMI Pusat, KAMMI Wilayah, KAMMI Daerah dan KAMMI Komisariat



Pasal 12



(1) Kepengurusan KAMMI terdiri atas Pengurus Pusat (PP) KAMMI, Pengurus KAMMI Wilayah, Pengurus KAMMI Daerah dan Pengurus KAMMI Komisariat.



(2) PP KAMMI dipimpin oleh Ketua Umum PP KAMMI, pengurus KAMMI Wilayah dipimpin oleh Ketua Umum KAMMI Wilayah, pengurus KAMMI Daerah dipimpin oleh Ketua Umum KAMMI Daerah dan pengurus KAMMI Komisariat dipimpin oleh Ketua Umum KAMMI Komisariat.



Pasal 13



Untuk menjaga keteraturan, kesinambungan, serta kesesuaian gerak langkah KAMMI dengan visi dan misi organisasi, maka dibentuk Majelis Permusyawaratan di tingkat KAMMI Pusat dan KAMMI Daerah, serta Dewan Penasehat di tingkat KAMMI Pusat, KAMMI Wilayah, dan KAMMI Daerah



Pasal 14



Apabila dianggap perlu demi pencapaian visi dan misi organisasi dalam bidang khusus dan tugas khusus maka para pengurus KAMMI dapat membentuk Badan-Badan Khusus



Pasal 15



Apabila dianggap perlu demi pencapaian visi dan misi organisasi untuk meningkatkan dan mengembangkan keahlian dan profesionalisme anggota dan peran pemberdayaan masyarakat dalam bidang tertentu maka para pengurus KAMMI dapat membentuk Lembaga Semi Otonom.



BAB VI



PERMUSYAWARATAN



Pasal 16



Permusyawaratan adalah mekanisme pengambilan keputusan yang memiliki ketetapan mengikat ke dalam dan keluar organisasi



Pasal 17



Rapat-rapat permusyawaratan dalam KAMMI meliputi: muktamar, musyawarah dan rapat, serta bentuk-bentuk pertemuan lainnya yang dianggap perlu.



Pasal 18



(1) Permusyawaratan tertinggi KAMMI berada pada Muktamar.



(2) Permusyawaratan tertinggi di KAMMI Wilayah berada pada Musyawarah Wilayah



(3) Permusyawaratan tertinggi di KAMMI Daerah berada pada Musyawarah Daerah



(4) Permusyawaratan tertinggi di KAMMI Komisariat berada pada Musyawarah Komisariat.



BAB VII



KEUANGAN



Pasal 19



(1) Keuangan KAMMI dikelola dengan prinsip halal, transparan, bertanggungjawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.



(2) Keuangan KAMMI diperoleh dari: uang pangkal, iuran wajib anggota, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan usaha-usaha halal yang dikelola KAMMI serta sumbangan-sumbangan lain yang halal, tidak mengikat dan tidak melanggar hukum Islam.



BAB VIII



PERUBAHAN DAN PENETAPAN



Pasal 20



(1) Perubahan Anggaran Dasar KAMMI hanya dapat dilakukan di Muktamar apabila perubahan tersebut disetujui oleh minimal 2/3 jumlah KAMMI Daerah yang hadir di muktamar.



(2) Penetapan Anggaran Dasar KAMMI dilakukan melalui Muktamar.



BAB IX PEMBUBARAN



Pasal 21



(1) Pembubaran KAMMI dilakukan melalui muktamar luar biasa yang diadakan khusus untuk agenda tersebut.



(2) Muktamar luar biasa tersebut dalam ayat (1) diusulkan oleh Pengurus Pusat KAMMI dan disetujui serta dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari KAMMI Daerah.



(3) Keputusan pembubaran ditetapkan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah KAMMI Daerah yang hadir.



(4) Apabila KAMMI dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan organisasi diserahkan kepada badan-badan atau lembaga-lembaga Islam yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial budaya, dan pemberdayaan kaum dhuafa.



BAB X



ATURAN TAMBAHAN



Pasal 22



Hal yang belum diatur, ditetapkan, ataupun dirinci dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB XI



PENUTUP



Pasal 23



Anggaran Dasar ini ditetapkan di Bekasi, pada Muktamar I tahun 1998. Dan diperbaharui pada:



Muktamar II di Jogjakarta, Bulan November 2000



Muktamar III di Lampung, Bulan November 2002



Muktamar IV di Samarinda, tanggal 28 September 2004



Muktamar V di Palembang, tanggal 16 September 2006



Muktamar VI di Makasar, tanggal 7 November 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar